catrawarta.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya agar aktivitas akademik dan kelembagaan kampus segera kembali normal. Meski demikian, seluruh tahapan pemilihan harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dibahas dalam rapat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA, Amien Suyitno, bersama jajaran pimpinan dan guru besar UINSA di Kampus UINSA Surabaya, Jumat (25/9/2026). Rapat tersebut juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas.
Amien menegaskan, percepatan pemilihan rektor dapat dilakukan dengan mengefisienkan tahapan yang memungkinkan, tanpa mengabaikan prosedur formal yang telah diatur dalam regulasi.
“Percepatan bisa dilakukan, tetapi tahapan formal yang diatur dalam regulasi tetap harus dipenuhi,” tegas Amien, Rabu (30/9/2026).
Tak Bisa Langsung Proses
Menurut dia, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan langsung menetapkan atau melantik calon yang sudah ada tanpa melalui tahapan yang dipersyaratkan.
Proses tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 beserta perubahannya, termasuk PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait administrasi pemerintahan.
Meski demikian, percepatan tetap dimungkinkan melalui efisiensi pelaksanaan setiap tahapan serta pemanfaatan batas waktu yang tersedia dalam regulasi.
Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertimbangkan kembali dokumen dan calon yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi, sepanjang masih memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan.
“Yang kita cari adalah jalan yang paling efektif untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita ingin prosesnya cepat, tetapi tetap benar secara prosedural,” ujar Amien yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Pentingnya Komunikasi Terbuka
Rapat tersebut juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Informasi mengenai dasar hukum dan tahapan pemilihan rektor perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Upaya percepatan ini sekaligus ditujukan untuk memulihkan kegiatan akademik UINSA. Sejumlah aktivitas pembelajaran, termasuk praktikum yang membutuhkan kehadiran langsung, terdampak kondisi kampus dalam beberapa waktu terakhir.
Kemenag bersama pimpinan dan guru besar UINSA berkomitmen mengawal proses pemulihan kampus dengan mempercepat tahapan yang memungkinkan, tanpa mengabaikan prosedur yang diwajibkan.
Saat ini, jabatan Plt Rektor UINSA diemban Prof. Amien Suyitno yang ditunjuk Menteri Agama Nasaruddin Umar. Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri dan pemberhentian Prof. Akh. Muzakki dari jabatan Rektor UINSA periode 2026–2030 pada September 2026.
Kemenag kini memproses percepatan pemilihan rektor definitif dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.









