CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Idea Catra

Poligami: Hak Religius atau Diskriminasi Terselubung? Menggugat Efektivitas Regulasi dalam Melindungi Perempuan

Penulis: Dewi Sukma Kristianti 7 Apr 2026 8 menit baca
Ilustrasi poligami (Sumber: syariah.id)
Bagikan:
2

catrawarta.com - Di tengah arus modernisasi hukum dan menguatnya tuntutan kesetaraan gender, praktik poligami di Indonesia tetap bertahan sebagai realitas yang dilegalkan sekaligus dilegitimasi oleh agama. Negara, melalui Undang-Undang Perkawinan, tidak menutup ruang bagi poligami, melainkan mengaturnya dengan sejumlah persyaratan. Secara normatif, Indonesia menganut asas monogami, tetapi memberikan pengecualian melalui mekanisme izin pengadilan, persetujuan istri, serta syarat kemampuan ekonomi dan keadilan. Sekilas, konstruksi ini tampak sebagai bentuk kompromi yang adil antara nilai agama dan prinsip hukum modern.

Namun, di balik kerangka normatif tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah regulasi ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjadi legitimasi formal bagi praktik yang secara sosial problematik? Hukum, dalam hal ini, tampak mengambil posisi yang ambigu. Ia tidak secara tegas menolak poligami, tetapi juga tidak sepenuhnya mampu mengontrol dampak negatif yang ditimbulkannya. Dalam praktik, banyak kasus menunjukkan bahwa poligami tidak selalu dilakukan dalam kondisi ideal sebagaimana dibayangkan oleh undang-undang.

Pendekatan hukum yang cenderung prosedural memperlihatkan keterbatasannya. Legalitas sering kali menjadi ukuran utama, sementara aspek keadilan substantif justru terabaikan. Persetujuan istri, misalnya, dianggap sebagai bentuk perlindungan, padahal dalam realitas sosial yang patriarkal, persetujuan tersebut bisa saja lahir dari tekanan psikologis atau ketergantungan ekonomi. Demikian pula dengan izin pengadilan yang dalam banyak kasus lebih menekankan kelengkapan administratif daripada pendalaman kondisi sosial dan emosional para pihak. Akibatnya, hukum tampak hadir sebagai mekanisme formal yang mengesahkan, bukan menguji secara kritis.

Baca Juga
5 artikel
  1. Idea Catra Yang Berada di Luar Lingkaran Penguasa →
  2. Idea Catra Rocky Gerung: Surplus Filsafat, Defisit Ilmu Pengetahuan →
  3. Idea Catra Pemimpin Hebat Bukan Paling Dibutuhkan, Tetapi Membuat Orang Lain Semakin Mampu →
  4. Idea Catra Momentum Kembangkan Batik →
  5. Idea Catra Tak Ada ‘Grade 12’ di Sekolah Gibran →

Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu mampu menjangkau realitas sosial secara utuh. Ia bekerja dalam batas-batas tertentu yang sering kali tidak cukup untuk menangkap kompleksitas relasi manusia. Dalam konteks poligami, keterbatasan ini menjadi sangat nyata, karena praktik tersebut tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga menyentuh dimensi psikologis, sosial, dan kultural yang jauh lebih dalam.

Poligami dalam Perspektif Fikih dan Reinterpretasi Kontemporer

Dalam tradisi hukum Islam, poligami memiliki dasar normatif yang jelas, terutama dalam QS. An-Nisa ayat 3. Ayat tersebut sering dijadikan legitimasi utama atas kebolehan poligami. Namun, pembacaan terhadap ayat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks historis dan sosial di mana ia diturunkan. Pada masa itu, poligami hadir sebagai solusi atas kondisi sosial tertentu, terutama untuk melindungi perempuan dan anak yatim pasca konflik.

Lebih dari itu, ayat tersebut secara tegas mensyaratkan keadilan sebagai prasyarat utama. Persoalannya, konsep keadilan dalam praktik sering kali direduksi menjadi aspek material semata, seperti pembagian nafkah dan waktu. Padahal, keadilan dalam relasi perkawinan mencakup dimensi yang jauh lebih kompleks, termasuk aspek emosional dan psikologis. Bahkan, dalam ayat lain ditegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil sepenuhnya di antara istri-istrinya. Ketegangan ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah norma ideal, melainkan toleransi dalam kondisi tertentu.

Pemikir Islam kontemporer menawarkan pembacaan yang lebih kontekstual. Mereka melihat poligami sebagai praktik historis yang tidak harus dipertahankan secara literal dalam setiap konteks. Dalam pandangan ini, monogami justru dianggap lebih sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. Reinterpretasi semacam ini penting untuk menjembatani antara teks dan realitas, serta memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Namun, ketika negara mengadopsi regulasi yang cenderung mempertahankan praktik poligami tanpa reinterpretasi yang progresif, maka yang terjadi adalah pembekuan terhadap tafsir tertentu. Negara secara tidak langsung memilih satu perspektif dan menjadikannya sebagai dasar hukum, tanpa membuka ruang yang cukup bagi pembacaan alternatif. Hal ini berpotensi menghambat perkembangan hukum Islam itu sendiri sebagai sistem yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial.

Regulasi dan Ilusi Perlindungan Perempuan

Salah satu argumen utama dalam mempertahankan poligami adalah adanya mekanisme perlindungan dalam regulasi. Persetujuan istri, izin pengadilan, dan syarat keadilan sering diklaim sebagai bentuk kontrol yang efektif. Namun, jika ditelaah lebih dalam, mekanisme ini justru menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik.

Dalam perspektif teori hukum feminis, hukum sering kali gagal mengenali relasi kuasa yang melatarbelakangi suatu tindakan. Persetujuan yang diberikan oleh istri tidak selalu mencerminkan kehendak bebas, melainkan bisa jadi merupakan hasil dari tekanan struktural. Ketergantungan ekonomi, norma sosial, dan stigma terhadap perceraian membuat perempuan berada dalam posisi yang sulit untuk menolak. Dalam kondisi seperti ini, persetujuan menjadi sekadar formalitas yang tidak memiliki makna substantif.

Izin pengadilan pun tidak selalu berfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang efektif. Dalam banyak kasus, pengadilan lebih fokus pada aspek administratif daripada melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak poligami. Tidak ada instrumen yang benar-benar mampu mengukur kesiapan emosional atau potensi konflik yang mungkin timbul. Akibatnya, keputusan yang diambil sering kali tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Konsep keadilan yang menjadi syarat utama poligami juga menghadapi problem serius. Keadilan dalam relasi manusia tidak dapat diukur secara kuantitatif. Ia melibatkan aspek yang subjektif dan dinamis, yang tidak bisa direduksi menjadi angka atau dokumen. Ketika hukum mencoba memformalkan sesuatu yang pada dasarnya tidak terukur, ia berisiko menciptakan ilusi keadilan. Dalam konteks ini, poligami menjadi praktik yang dilegitimasi oleh hukum, tetapi tidak benar-benar dikontrol secara efektif.

Dampaknya sangat nyata. Perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Anak-anak pun tidak luput dari dampak negatif, terutama dalam hal stabilitas keluarga dan perkembangan emosional. Dengan demikian, klaim bahwa regulasi poligami melindungi perempuan perlu dipertanyakan kembali secara kritis.

Negara, Keadilan, dan Arah Reformasi Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, regulasi poligami menempatkan negara pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, negara harus menghormati nilai-nilai agama yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, negara juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pendekatan yang selama ini diambil cenderung bersifat kompromistis. Negara tidak melarang poligami, tetapi juga tidak sepenuhnya mampu mengatasi dampak negatifnya. Dalam perspektif critical legal studies, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum sering kali menjadi refleksi dari kompromi kekuasaan, bukan hasil dari pertimbangan keadilan yang murni. Poligami, dalam hal ini, menjadi contoh bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap praktik yang sebenarnya problematik.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga Islam bukanlah sesuatu yang mustahil. Dengan pendekatan yang lebih progresif, beberapa negara berhasil membatasi bahkan melarang poligami demi melindungi perempuan dan menjamin keadilan. Langkah ini tidak berarti meninggalkan ajaran Islam, melainkan justru merupakan upaya untuk mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya.

Indonesia perlu mulai mempertimbangkan arah reformasi yang lebih berani. Tidak harus dengan pelarangan total, tetapi setidaknya dengan memperkuat aspek substantif dalam regulasi. Pengadilan harus diberi peran yang lebih aktif dalam menilai dampak poligami secara komprehensif. Perspektif gender harus menjadi bagian integral dalam setiap proses pengambilan keputusan. Selain itu, edukasi publik juga penting untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap poligami.

Pada akhirnya, perdebatan tentang poligami bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keadilan. Ketika sebuah praktik secara sistematis menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih lemah, maka praktik tersebut harus dikaji ulang, meskipun memiliki legitimasi normatif. Hukum tidak boleh berhenti pada kompromi, tetapi harus bergerak menuju keadilan yang lebih substantif.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi apakah poligami diperbolehkan, melainkan apakah regulasi yang ada benar-benar melindungi mereka yang paling rentan. Jika jawabannya belum, maka reformasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Penutup: Menimbang Ulang antara Legalitas dan Keadilan

Pada akhirnya, perdebatan tentang poligami tidak dapat disederhanakan menjadi dikotomi antara boleh atau tidak boleh, apalagi sekadar diposisikan sebagai benturan antara agama dan hukum negara. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana kita memahami makna keadilan dalam konteks yang terus berubah. Ketika sebuah praktik dilegalkan dan dilegitimasi, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya tentang dasar normatifnya, melainkan juga tentang dampak nyatanya terhadap mereka yang berada dalam posisi paling rentan.

Regulasi poligami di Indonesia, jika dilihat secara tekstual, memang tampak memberikan perlindungan. Namun perlindungan yang bersifat prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan yang substantif. Persetujuan istri, izin pengadilan, dan syarat keadilan sering kali berhenti sebagai formalitas hukum yang tidak mampu menembus realitas sosial yang kompleks. Dalam situasi di mana relasi kuasa masih timpang, hukum justru berisiko memperkuat ketidakadilan yang ingin ia atasi. Di titik ini, hukum kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi alat legitimasi.

Lebih jauh, mempertahankan poligami tanpa evaluasi kritis juga berpotensi membekukan pemahaman terhadap ajaran agama itu sendiri. Padahal, salah satu kekuatan utama hukum Islam terletak pada kemampuannya untuk beradaptasi melalui ijtihad dan reinterpretasi. Ketika teks dipahami secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks, maka yang terjadi bukanlah pelestarian nilai, melainkan reduksi makna. Keadilan, yang seharusnya menjadi tujuan utama, justru terpinggirkan oleh pembacaan yang literal.

Dalam konteks negara hukum modern, tanggung jawab negara tidak berhenti pada mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai tersebut selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Negara tidak bisa terus berada dalam posisi netral ketika praktik yang dilegalkan memiliki potensi diskriminatif. Netralitas dalam situasi yang tidak setara justru berarti keberpihakan pada status quo. Oleh karena itu, keberanian untuk mengevaluasi dan mereformasi regulasi menjadi sangat penting.

Reformasi hukum poligami bukanlah upaya untuk menegasikan agama, melainkan untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan yang menjadi inti ajaran tetap terjaga dalam praktik. Ini menuntut pergeseran dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif, di mana pengalaman nyata perempuan menjadi pertimbangan utama. Hukum harus mampu melihat lebih dari sekadar dokumen dan prosedur, tetapi juga memahami dinamika sosial yang melingkupinya.

Pada saat yang sama, perubahan tidak hanya dapat dibebankan pada negara. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang terhadap poligami. Selama praktik ini masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kritik, maka regulasi yang ada akan sulit untuk berubah. Dibutuhkan kesadaran kolektif bahwa keadilan dalam relasi keluarga bukanlah sesuatu yang bisa ditawar, melainkan prinsip yang harus dijaga.

Dengan demikian, poligami sebagai praktik hukum dan sosial perlu terus dikaji ulang dalam terang nilai-nilai keadilan yang lebih luas. Bukan untuk menegasikan keyakinan, tetapi untuk memastikan bahwa keyakinan tersebut tidak menjadi alasan bagi terjadinya ketimpangan. Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar mampu mengakomodasi, tetapi hukum yang berani mengoreksi. Dan dalam konteks poligami, keberanian itulah yang saat ini paling dibutuhkan.

Tags:
#Diskriminasi #Hukum #Islam #Poligami
PenulisDewi Sukma Kristianti
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
EditorYuliantoro
Alumni Sosiologi UGM (1995), jurnalis dan penulis yang menekuni isu sosial, budaya, dan kebijakan publik.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Idea Catra

Rocky Gerung: Surplus Filsafat, Defisit Ilmu Pengetahuan

Abdurrahman Syebubakar • 3 Okt 2026
Idea Catra

Yang Berada di Luar Lingkaran Penguasa

Jaya Suprana • 5 Okt 2026
Idea Catra

Pemimpin Hebat Bukan Paling Dibutuhkan, Tetapi Membuat Orang Lain Semakin Mampu

Dr. Akhmad Edhy Aruman, M.Si • 3 Okt 2026
Idea Catra

Momentum Kembangkan Batik

Didin S Damanhuri • 2 Okt 2026
Idea Catra

Tak Ada ‘Grade 12’ di Sekolah Gibran

Ahmadie Thaha • 2 Okt 2026
Idea Catra

Ideologi Kelirumologisme

Jaya Suprana • 2 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Older man with glasses and a red floral scarf speaks passionately gesturing with an outstretched hand
Idea Catra

Ideologi Kelirumologisme

Jaya Suprana • 2 Okt 2026
Front view of lapas klas i sukamiskin prison building with columns and a red tiled roof in indonesia
Idea Catra

Berulangnya Kasus Fasilitas Mewah di Lapas

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Idea Catra

Avengers Endgame Encore

Jaya Suprana • 30 Sep 2026
Seniman musisi penari sekaligus pelukis Beragam bidang seni melekat pada sosok mohammad guruh irianto sukarnoputra atau guruh soekarnoputra
Catra Budaya

Guruh Soekarnoputra dan Kegelisahannya Menjaga Budaya Indonesia

Siswantini Suryandari • 26 Sep 2026
Smiling man in a black turban and maroon striped shirt posed before a decorative backdrop with shadow puppet motifs
Catra Budaya

Den Baguse Ngarso, Sosok ‘Kemaki’ yang Baik Hati

Wahjudi Djaja • 23 Sep 2026
Book cover titled renungan  keprihatinan by kurniawan zulkarnain featuring a red circle and a silhouetted man in a suit
Idea Catra

Agenda-Agenda Keindonesiaan ke Depan

Didin S Damanhuri • 16 Sep 2026
Man with short black hair and glasses wearing a dark blue shirt with a kemenkeu emblem smiling while speaking into a handheld microphone
Idea Catra

Menjaga Kredibilitas APBN

Hery Nugroho • 16 Sep 2026
Tugu pal putih jogja
Idea Catra

Hari Keistimewaan Yogyakarta, Menguji Dampak Keistimewaan ke Titik Urat Nadi Rakyat

Mutia • 31 Agu 2026
2
Follow us on
Up Next: KOSETA DIY Dorong Dialog Kebhinekaan Nasional
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network