CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Idea Catra

Hari Keistimewaan Yogyakarta, Menguji Dampak Keistimewaan ke Titik Urat Nadi Rakyat

Penulis: Mutia 31 Agu 2026 5 menit baca
Tugu pal putih jogja
TUGU: Ilustrasi Tugu Pal Putih Jogja yang menjadi salah satu simbol dan daya tarik wisata Yogyakarta. (Sumber: Dok Google Maps/kuturbie).
Bagikan:
0

catrawarta.com - Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 31 Agustus. Hingga tahun 2026 ini, resmi sudah 14 tahun berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam regulasi yang tertuang ini, NKRI sekali lagi menegaskan jika DIY merupakan daerah yang memiliki status istimewa sejajar dengan Nanggroe Aceh Darussalaman, Daerah Khusus Ibukota (Jakarta, hingga Papua.

Namun berbeda dari ketiga daerah ini, DIY dianggap istimewa lantaran akar sejarahnya yang merujuk pada Amanat 5 September 1945 soal pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta KGPAA Paku Alam VIII yang resmi bergabung dengan RI serta kepemimpinan pemerintah berasaskan dwitunggal.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

Selain itu, keistimewaan memang juga berasal dari DIY yang dianggap telah memberi peran sekaligus sumbangsih besar ketika mempertahankan kedaulatan RI di masa awal kemerdekaan.

Sejak saat itulah, RI kemudian memberi privilege terhadap wilayah DIY dengan memberikan sejumlah amanat penting, termasuk Dana Keistimewaan yang masih terus bergulir hingga saat ini.

Mandat Keistimewaan DIY

Secara hukum, UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini memberikam lima kewenangan secara langsung untuk diatur Pemerintah DIY. Adapun urusan ini yakni meliputi tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah, Kebudayaan, Pertahanan, hingga Tata Ruang.

Urusan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti yang diketahui jika DIY hingga saat ini masih melanggengkan praktik feodalisme. Sisa-sisa struktur kekuasaan tradisional kraton yang menganut monarki alias darah bangsawan di masa lampau masih menjadi landasan pokok bagi DIY untuk menetapkan sistem kepemimpinan.

Soal kelembagaan, DIY sejatinya punya wewenang khusus dalam penetapan kelembagaan daerah. Di dalamnya termasuk pula penataan organisasi pemerintahan yang disesuaikan dengan struktur kraton untuk melanggengkan keistimewaan.

Keistimewaan DIY juga termaktub perihal Kebudayaan. Keistimewaan menginginkan kebudayaan Yogyakarta terus bertumbuh dan dilestarikan.

DIY juga memiliki kewenangan khusus dalam urusan pertanahan sebagai bagian dari keistimewaan. Termasuk istilah konsep tanah kraton atau sultan ground yang seringkali menjadi perdebatan luas.

Terakhir, keistimewaan juga berupaya menyorot soal tata ruang DIY yang ingin dilandaskan pada karakter, sejarah, hingga filosofi.

Anggaran Dana Istimewa

Sejak diundangkan, privilege yang diberikan kepada DIY berupa Dana Keistimewaan (Danais) diketahui terus meningkat setiap tahunnya.

Pada awal pemberlakuannya di tahun 2013, anggaran yang dikucurkan dari APBN ini tercatat sebesar Rp54,5 miliar, lalu melonjak bertahap hingga menyentuh angka tertinggi sebesar Rp1,42 triliun pada tahun 2023.

Namun, memasuki tahun 2024 hingga proyeksi tahun 2026, nilai alokasi tersebut mengalami penyesuaian dan penurunan secara bertahap hingga berada di kisaran Rp1,0 triliun per tahun.

Dampak ke Rakyat

Lebih dari satu dekade digelontorkan ke DIY, Serikat Warga Yogyakarta secara khusus mempertanyakan dampak Danais bagi masyarakat. Disebut telah terakumulasi Rp15 triliun sejak tahun 2013, Serikat Warga juga menyoroti soal nasib kaum masyarakat bawah yang terasa belum tersentuh oleh kebijakan Keistimewaan.

Sebab hingga kini, Danais terasa belum juga kunjung transparan. Masyarakat belum tahu sejauh apa alokasi anggaran bahkan dampaknya sendiri bagi kehidupan masyarakat yang dikategorikan ekonomi ke bawah.

Decorative archway with white columns and teal details open air walkway a large tree on the left and a person with a blue cart on the right
Kraton Yogyakarta. (Sumber: Dok Google Maps/Uthami Sheres).

”Kalau anggarannya besar, masyarakat berhak bertanya: manfaatnya apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah masyarakat kecil benar-benar merasakan?” ungkap Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito dalam keterangan persnya, dikutip Senin (31/8/2026).

Mempertanyakan Semangat Keistimewaan

Salah satu contohnya, Serikat Warga membawa persoalan tentang kebijakan penataan kawasan yang cukup berdampak terhadap pedagang kecil. Misalnya saja Kawasan Malioboro.

Memang, para pedagang kemudian mendapat tempat yang nyaman untuk berdagang di area baru berjuluk ‘Teras Malioboro’. Namun pada dasarnya, pedagang kecil yang tak memenuhi sejumlah ‘persyaratan’ tersembunyi terbukti tak mendapat tempat. Alih-alih direlokasi, pedagang kecil justru masih terlihat di beberapa titik di Kawasan Pedestrian.

Sehingga, semangat keistimewaan ini terasa justru melahirkan kebijakan yang memarginalisasi kelompok rentan dari ruang publik untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

”Kalau Undang-undang Keistimewaan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat Yogyakarta, jangan sampai pelaksanaannya justru membuat masyarakat kecil tersisih,” tegas Sigit.

Ke Mana Transparansi Danais?

Soal transparansi, sekali lagi informasi mengenai alokasi triliunan rupiah ini belum juga terbuka secara mudah untuk diakses masyarakat. Padahal, rakyat sendiri berhak mengetahui anggaran besar menyangkut hajat banyak warga DIY.

”Harus ada papan atau informasi yang bisa dilihat masyarakat. Jenis layanan apa saja, apa persyaratannya, bagaimana cara mengaksesnya, berapa lama prosesnya, dan kapan masyarakat mendapatkan jawaban,” ungkap Anggota Serikat Warga Yogyakarta Hary Sutrasno dalam keterangan pers, dikutip Senin (31/8/2026).

Ketua KID DIY Erniati menjelaskan, memang Danais memiliki serangkaian prosedur cukup ketat bagi masyarakat yang ingin sekadar menjalankan pengawalan.

Masyarakat sendiri hingga saat ini harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang menguasai atau mengelola informasi Danais.

Jika permohonan tidak ditanggapi atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.

Apabila keberatan tersebut tetap tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat baru dapat mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY.

Catatan 13 Tahun Keistimewaan DIY

Setelah 13 tahun, danais rasanya perlu dipandang menggunakan kacamata evaluasi setiap periodiknya agar manfaatnya dapat terasa lebih merasuk ke nadi kehidupan masyarakat di setiap kelas ekonomi.

Evaluasi ini tidak cukup hanya melihat soal fluktuasi besaran Danais, peningkatan jumlah program, hingga serapan anggaran saja. Namun, keberhasilan Danais juga bisa diukur menggunakan pendekatan kualitas, seberapa jauh dampaknya dapat mengubah kehidupan dan kesejahteraan masyarakatnya ke arah lebih baik.

Evaluasi juga perlu melihat apakah manfaat program sudah dirasakan secara merata di seluruh wilayah DIY dan apakah masyarakat dilibatkan dalam menentukan maupun menilai program. Sehingga, setiap kebijakan keistimewaan akan terasa lebih mengusung bottom up daripada sekadar top down.

Dengan begitu, momentum Hari Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya menjadi perayaan sekaligus mempertahankan status quo elite daerah, tetapi juga ruang untuk mengukur apakah keistimewaan benar-benar memenuhi tujuan mulianya bagi masyarakat luas.

Tags:
#Dana keistimewaan #danais #DIY #hari keistimewaan yogyakarta #Keraton Yogyakarta
Smiling woman wearing a beige hijab, black jacket, striped shirt, and a watch, standing against a dark textured wall.
PenulisMutia
Penulis yang telah mendalami bidang jurnalistik sejak 2015. Sedang mendalami isu-isu di bidang sosial, budaya, dan kebijakan publik di Yogyakarta serta nasional.
Sketched-style portrait of a man with glasses, smiling, outdoors with palm trees in the background.
EditorWicaksana
Jurnalis senior, tinggal di Yogyakarta.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Idea Catra

Rocky Gerung: Surplus Filsafat, Defisit Ilmu Pengetahuan

Abdurrahman Syebubakar • 3 Okt 2026
Idea Catra

Yang Berada di Luar Lingkaran Penguasa

Jaya Suprana • 5 Okt 2026
Idea Catra

Pemimpin Hebat Bukan Paling Dibutuhkan, Tetapi Membuat Orang Lain Semakin Mampu

Dr. Akhmad Edhy Aruman, M.Si • 3 Okt 2026
Idea Catra

Momentum Kembangkan Batik

Didin S Damanhuri • 2 Okt 2026
Idea Catra

Tak Ada ‘Grade 12’ di Sekolah Gibran

Ahmadie Thaha • 2 Okt 2026
Idea Catra

Ideologi Kelirumologisme

Jaya Suprana • 2 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Older man with glasses and a red floral scarf speaks passionately gesturing with an outstretched hand
Idea Catra

Yang Berada di Luar Lingkaran Penguasa

Jaya Suprana • 5 Okt 2026
Two men in suits with black traditional hats greet each other at a formal event
Idea Catra

Rocky Gerung: Surplus Filsafat, Defisit Ilmu Pengetahuan

Abdurrahman Syebubakar • 3 Okt 2026
Smiling man in a blue shirt and tie sits at a desk next to a large book titled new managers by paul falcone in an office
Idea Catra

Pemimpin Hebat Bukan Paling Dibutuhkan, Tetapi Membuat Orang Lain Semakin Mampu

Dr. Akhmad Edhy Aruman, M.Si • 3 Okt 2026
Older man with glasses speaks into a handheld microphone wearing a yellow and green batik shirt on stage
Idea Catra

Momentum Kembangkan Batik

Didin S Damanhuri • 2 Okt 2026
Man in a white shirt speaking into a microphone with red and white flags in the background
Idea Catra

Tak Ada ‘Grade 12’ di Sekolah Gibran

Ahmadie Thaha • 2 Okt 2026
Older man with glasses and a red floral scarf speaks passionately gesturing with an outstretched hand
Idea Catra

Ideologi Kelirumologisme

Jaya Suprana • 2 Okt 2026
Front view of lapas klas i sukamiskin prison building with columns and a red tiled roof in indonesia
Idea Catra

Berulangnya Kasus Fasilitas Mewah di Lapas

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Idea Catra

Avengers Endgame Encore

Jaya Suprana • 30 Sep 2026
0
Follow us on
Up Next: Bahar bin smith tantang herculesadu jotos Bahar Smith Tantang Hercules, Komnas HAM Mulai Selidiki Kematian Bambang
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network