catrawarta.com - Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 31 Agustus. Hingga tahun 2026 ini, resmi sudah 14 tahun berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam regulasi yang tertuang ini, NKRI sekali lagi menegaskan jika DIY merupakan daerah yang memiliki status istimewa sejajar dengan Nanggroe Aceh Darussalaman, Daerah Khusus Ibukota (Jakarta, hingga Papua.
Namun berbeda dari ketiga daerah ini, DIY dianggap istimewa lantaran akar sejarahnya yang merujuk pada Amanat 5 September 1945 soal pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta KGPAA Paku Alam VIII yang resmi bergabung dengan RI serta kepemimpinan pemerintah berasaskan dwitunggal.
Selain itu, keistimewaan memang juga berasal dari DIY yang dianggap telah memberi peran sekaligus sumbangsih besar ketika mempertahankan kedaulatan RI di masa awal kemerdekaan.
Sejak saat itulah, RI kemudian memberi privilege terhadap wilayah DIY dengan memberikan sejumlah amanat penting, termasuk Dana Keistimewaan yang masih terus bergulir hingga saat ini.
Mandat Keistimewaan DIY
Secara hukum, UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini memberikam lima kewenangan secara langsung untuk diatur Pemerintah DIY. Adapun urusan ini yakni meliputi tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah, Kebudayaan, Pertahanan, hingga Tata Ruang.
Urusan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti yang diketahui jika DIY hingga saat ini masih melanggengkan praktik feodalisme. Sisa-sisa struktur kekuasaan tradisional kraton yang menganut monarki alias darah bangsawan di masa lampau masih menjadi landasan pokok bagi DIY untuk menetapkan sistem kepemimpinan.
Soal kelembagaan, DIY sejatinya punya wewenang khusus dalam penetapan kelembagaan daerah. Di dalamnya termasuk pula penataan organisasi pemerintahan yang disesuaikan dengan struktur kraton untuk melanggengkan keistimewaan.
Keistimewaan DIY juga termaktub perihal Kebudayaan. Keistimewaan menginginkan kebudayaan Yogyakarta terus bertumbuh dan dilestarikan.
DIY juga memiliki kewenangan khusus dalam urusan pertanahan sebagai bagian dari keistimewaan. Termasuk istilah konsep tanah kraton atau sultan ground yang seringkali menjadi perdebatan luas.
Terakhir, keistimewaan juga berupaya menyorot soal tata ruang DIY yang ingin dilandaskan pada karakter, sejarah, hingga filosofi.
Anggaran Dana Istimewa
Sejak diundangkan, privilege yang diberikan kepada DIY berupa Dana Keistimewaan (Danais) diketahui terus meningkat setiap tahunnya.
Pada awal pemberlakuannya di tahun 2013, anggaran yang dikucurkan dari APBN ini tercatat sebesar Rp54,5 miliar, lalu melonjak bertahap hingga menyentuh angka tertinggi sebesar Rp1,42 triliun pada tahun 2023.
Namun, memasuki tahun 2024 hingga proyeksi tahun 2026, nilai alokasi tersebut mengalami penyesuaian dan penurunan secara bertahap hingga berada di kisaran Rp1,0 triliun per tahun.
Dampak ke Rakyat
Lebih dari satu dekade digelontorkan ke DIY, Serikat Warga Yogyakarta secara khusus mempertanyakan dampak Danais bagi masyarakat. Disebut telah terakumulasi Rp15 triliun sejak tahun 2013, Serikat Warga juga menyoroti soal nasib kaum masyarakat bawah yang terasa belum tersentuh oleh kebijakan Keistimewaan.
Sebab hingga kini, Danais terasa belum juga kunjung transparan. Masyarakat belum tahu sejauh apa alokasi anggaran bahkan dampaknya sendiri bagi kehidupan masyarakat yang dikategorikan ekonomi ke bawah.

”Kalau anggarannya besar, masyarakat berhak bertanya: manfaatnya apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah masyarakat kecil benar-benar merasakan?” ungkap Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito dalam keterangan persnya, dikutip Senin (31/8/2026).
Mempertanyakan Semangat Keistimewaan
Salah satu contohnya, Serikat Warga membawa persoalan tentang kebijakan penataan kawasan yang cukup berdampak terhadap pedagang kecil. Misalnya saja Kawasan Malioboro.
Memang, para pedagang kemudian mendapat tempat yang nyaman untuk berdagang di area baru berjuluk ‘Teras Malioboro’. Namun pada dasarnya, pedagang kecil yang tak memenuhi sejumlah ‘persyaratan’ tersembunyi terbukti tak mendapat tempat. Alih-alih direlokasi, pedagang kecil justru masih terlihat di beberapa titik di Kawasan Pedestrian.
Sehingga, semangat keistimewaan ini terasa justru melahirkan kebijakan yang memarginalisasi kelompok rentan dari ruang publik untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
”Kalau Undang-undang Keistimewaan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat Yogyakarta, jangan sampai pelaksanaannya justru membuat masyarakat kecil tersisih,” tegas Sigit.
Ke Mana Transparansi Danais?
Soal transparansi, sekali lagi informasi mengenai alokasi triliunan rupiah ini belum juga terbuka secara mudah untuk diakses masyarakat. Padahal, rakyat sendiri berhak mengetahui anggaran besar menyangkut hajat banyak warga DIY.
”Harus ada papan atau informasi yang bisa dilihat masyarakat. Jenis layanan apa saja, apa persyaratannya, bagaimana cara mengaksesnya, berapa lama prosesnya, dan kapan masyarakat mendapatkan jawaban,” ungkap Anggota Serikat Warga Yogyakarta Hary Sutrasno dalam keterangan pers, dikutip Senin (31/8/2026).
Ketua KID DIY Erniati menjelaskan, memang Danais memiliki serangkaian prosedur cukup ketat bagi masyarakat yang ingin sekadar menjalankan pengawalan.
Masyarakat sendiri hingga saat ini harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang menguasai atau mengelola informasi Danais.
Jika permohonan tidak ditanggapi atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
Apabila keberatan tersebut tetap tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat baru dapat mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY.
Catatan 13 Tahun Keistimewaan DIY
Setelah 13 tahun, danais rasanya perlu dipandang menggunakan kacamata evaluasi setiap periodiknya agar manfaatnya dapat terasa lebih merasuk ke nadi kehidupan masyarakat di setiap kelas ekonomi.
Evaluasi ini tidak cukup hanya melihat soal fluktuasi besaran Danais, peningkatan jumlah program, hingga serapan anggaran saja. Namun, keberhasilan Danais juga bisa diukur menggunakan pendekatan kualitas, seberapa jauh dampaknya dapat mengubah kehidupan dan kesejahteraan masyarakatnya ke arah lebih baik.
Evaluasi juga perlu melihat apakah manfaat program sudah dirasakan secara merata di seluruh wilayah DIY dan apakah masyarakat dilibatkan dalam menentukan maupun menilai program. Sehingga, setiap kebijakan keistimewaan akan terasa lebih mengusung bottom up daripada sekadar top down.
Dengan begitu, momentum Hari Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya menjadi perayaan sekaligus mempertahankan status quo elite daerah, tetapi juga ruang untuk mengukur apakah keistimewaan benar-benar memenuhi tujuan mulianya bagi masyarakat luas.








