Indra Kenz Dapat Pembebasan Bersyarat, Ditjenpas Evaluasi Pemberian Remisi
Terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah mendapatkan remisi. Indra sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.