catrawarta.com - Terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah mendapatkan remisi. Indra sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pemberian remisi kepada Indra Kenz menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu remisi yang diterimanya merupakan remisi sakit berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, Rabu (30/9/2026).
Penuhi Seluruh Ketentuan
Dia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi kepada Indra Kenz telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan SOP, pemberian remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz pun berpotensi dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.
Ishadi memperkirakan proses investigasi dan peninjauan pemberian remisi tersebut membutuhkan waktu maksimal dua pekan.
Vonis 10 Tahun
“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” ujarnya.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi Binomo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.









