catrawarta.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan dan penerimaan gratifikasi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Trimana mengungkapkan, penyidik mengungkap empat klaster perkara dalam kasus tersebut.
Salah satu klaster yang diusut adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin gerai minimarket Indomaret dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam perkara ini, setiap gerai diduga diminta menyetorkan Rp85 juta. Total dana yang terkumpul mencapai Rp850 juta.
Penyidik menduga uang setoran tersebut dialihkan untuk membayar cicilan rumah pribadi tersangka di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit mobil Toyota Hiace.
Panggilan pada Husniah
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Husniah. Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama setelah penetapan status tersangka.
“Sudah dilayangkan panggilan pemeriksaan. Rencana hari Kamis diperiksa sebagai tersangka,” kata Hernowo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Kortastipidkor Polri.
Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Adhi mengatakan pihaknya saat ini masih berfokus memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.









