CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Warta

Denny Indrayana: KPU Korbankan Independensi demi Loloskan Gibran

Penulis: Siswantini Suryandari 6 Okt 2026 2 menit baca
Diperbarui Oktober 7, 2026
Three lawyers in black robes lean in to discuss during a formal hearing with a pemohon sign in front of them
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10/2026) di Ruang Sidang MK
Bagikan:
0

catrawarta.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, selaku pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengorbankan independensinya demi meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi syarat formal pendidikan SMA atau sederajat.

Denny menilai pelonggaran administrasi pendaftaran melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan bentuk rekayasa aturan main pemilu yang mencederai amanat konstitusi.

Sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut telah mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak akhir September 2026, diawali dengan pembacaan dalil permohonan para pemohon.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

Tidak Ada Bukti Ijazah

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.

Menurut Denny, gugatan yang diajukan pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan atau keabsahan fisik ijazah pendidikan menengah Gibran.

“Materi gugatan kami bukan hanya soal ijazah Gibran, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan secara sepihak oleh lembaga penyelenggara pemilu,” kata Denny usai sidang putusan MK, Selasa (6/10/2026).

Ia menilai persoalan yang lebih mendasar adalah dugaan pelanggaran aturan oleh KPU dalam proses pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

Denny Duga Ada Dinamika MK

Meski MK pada akhirnya tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden, Denny menduga putusan tersebut tidak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memperkirakan terdapat dinamika internal yang cukup berat di antara para hakim sebelum putusan dibacakan.

“Saya menduga ada pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) karena ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim. Saya menduga ini bukan putusan yang bulat,” ujar Denny Indrayana.

Tags:
#Denny Indrayana #Gibran tidak punya ijazah SMA #KPU RI #perselisihan hasill pemilihan umum #sidang MK
Siswantini Suryandari
PenulisSiswantini Suryandari
Jurnalis senior, alumi Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada
Sketched-style portrait of a man with glasses, smiling, outdoors with palm trees in the background.
EditorWicaksana
Jurnalis senior, tinggal di Yogyakarta.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Warta

Prabowo Lantik Pratikno sebagai Kepala Wantimpres, Rocky Gerung Jadi Anggota

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Warta

Jokowi Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Warta

Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin dan TPPU

Siswantini Suryandari • 30 Sep 2026
Warta

Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik?

Wiwit • 10 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Two men balance on a pile of branches in a smoke filled forest one wearing a uniform and face mask the other in a brown shirt nearby
Warta

Palangka Raya Perpanjang Status Darurat, Warga Luapkan Keluh Kesah Hadapi Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Two story brick house with white and blue accents turquoise balcony railing and arched windows
Warta

BGN Tegaskan Bangunan Tempat Penemuan Mayat Terborgol di Kendal Bukan Dapur MBG

Wiwit • 10 Okt 2026
Kebakaran hutan dan lahan
Warta

Bendung Api Karhutla, BNPB Uji Material Realiza Anti Chamas 

Mutia • 10 Okt 2026
Ilustrasi orangutan
Warta

Orangutan Korban Karhutla di Kalbar Dipulangkan ke Habitat Alami di Batu Nyambu

Mutia • 10 Okt 2026
Gunungkidul night carnival 2026
Catra Wisata

Gunungkidul Night Carnival di Wonosari Hari Ini 10 Oktober 2026, Catat Rutenya 

Mutia • 10 Okt 2026
Untuk mencegah bertambahnya angka perceraian kantor urusan agama kua kecamatan kaliori bekerja sama dengan takmir masjid menghadirkan inovasi kurma
Warta

KUA Kaliori Buka Konsultasi Keluarga di Masjid, Tekan Angka Perceraian

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
0
Follow us on
Up Next: Ekonom dan akademisi universitas gadjah mada ugm media wahyudi askar menyoroti putusan mahkamah konstitusi mk terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum phpu mengenai syarat pendidikan gibran rakabuming raka sebagai calon wakil presiden Putusan MK soal Gibran, Media Askar: Sejarah Akan Mencatat Selamanya
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network