CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Warta

Siti Aminah Tardi : Hukum Belum Mampu Hentikan Perkawinan Anak dan Praktik Kawin Tangkap

Penulis: Kirana Natalia 23 Mei 2026 3 menit baca
Siti aminah tardi dalam acara jurnalis ham di bandung 21 mei 2026 sumber nasional Kompas Com
Siti Aminah Tardi dalam acara Jurnalis HAM di Bandung, 21 Mei 2026. (Sumber: nasional.kompas.com)
Bagikan:
0

catrawarta.com - Praktik kasus pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi semua kalangan. Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai persoalan seperti perkawinan anak hingga “kawin tangkap” menunjukkan bahwa penyelesaian dan tindak lanjut dengan jalur hukum belum cukup untuk menghentikan kasus yang terus terjadi di masyarakat sampai saat ini.

Dikutip dari nasional.kompas.com, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026), Siti menyebut aturan hukum memang penting, tetapi belum mampu menjawab akar persoalan sosial yang melatarbelakangi praktik tersebut. 

Siti menambahkan, salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang masih ditemukan ialah “kawin tangkap”. Praktik ini terjadi ketika perempuan, yang masih di bawah umur, diambil dari ruang publik lalu dibawa ke tempat laki-laki untuk dinikahkan dengan alasan budaya. Menurutnya, kondisi tersebut jelas masuk dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

“Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya,” ungkap Siti yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) ini.

Selain itu, Siti menyebut perkawinan dini menjadi bentuk pemaksaan perkawinan lain yang masih sering terjadi. Negara telah menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun lewat revisi Undang-Undang Perkawinan, tetapi dalam kenyataannya, sebagian orang tua masih berusaha menikahkan anak mereka.

Contoh lain, ketika pengajuan dispensasi nikah tidak disetujui pengadilan, sejumlah keluarga tetap mencari jalan lain dengan melangsungkan pernikahan secara adat maupun siri. “Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya,” ujarnya.

Majelis Hamim sebetulnya telah memiliki mekanisme dan pertimbangan tertentu saat menangani permohonan dispensasi perkawinan anak. Akan tetapi, kuatnya pengaruh sosial dan budaya membuat praktik tersebut masih sulit dihentikan.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah yang jauh lebih penting. “Yang utama adalah tetap pendidikan, yang utama adalah tetap membangun kesadaran secara sosial,” imbuhnya.

Pada 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap adanya kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah menilai praktik tersebut melanggar hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan.

Praktik adat kawin tangkap tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari budaya. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penculikan sekaligus kekerasan terhadap perempuan yang mengarah pada tindak kriminal.

Tags:
#kawin tangkap #perkawinan anak #Pernikahan #pernikahan dini #Remaja #siti aminah tardi
PenulisKirana Natalia
Male singer on stage, wearing a white robe and head wrap, holding a microphone and raising one arm.
EditorWahjudi Djaja
Budayawan Sleman, Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah Universitas Gadjah Mada (Kasagama), Dosen STIEPAR API Yogyakarta, Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY, Direktur Pusat Kebudayaan Saptohoedojo
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Warta

Prabowo Lantik Pratikno sebagai Kepala Wantimpres, Rocky Gerung Jadi Anggota

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Warta

Jokowi Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Warta

Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Denny Indrayana: KPU Korbankan Independensi demi Loloskan Gibran

Siswantini Suryandari • 6 Okt 2026
Warta

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin dan TPPU

Siswantini Suryandari • 30 Sep 2026
Warta

Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak

Wiwit • 10 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Two men balance on a pile of branches in a smoke filled forest one wearing a uniform and face mask the other in a brown shirt nearby
Warta

Palangka Raya Perpanjang Status Darurat, Warga Luapkan Keluh Kesah Hadapi Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Two story brick house with white and blue accents turquoise balcony railing and arched windows
Warta

BGN Tegaskan Bangunan Tempat Penemuan Mayat Terborgol di Kendal Bukan Dapur MBG

Wiwit • 10 Okt 2026
Kebakaran hutan dan lahan
Warta

Bendung Api Karhutla, BNPB Uji Material Realiza Anti Chamas 

Mutia • 10 Okt 2026
Ilustrasi orangutan
Warta

Orangutan Korban Karhutla di Kalbar Dipulangkan ke Habitat Alami di Batu Nyambu

Mutia • 10 Okt 2026
Gunungkidul night carnival 2026
Catra Wisata

Gunungkidul Night Carnival di Wonosari Hari Ini 10 Oktober 2026, Catat Rutenya 

Mutia • 10 Okt 2026
Untuk mencegah bertambahnya angka perceraian kantor urusan agama kua kecamatan kaliori bekerja sama dengan takmir masjid menghadirkan inovasi kurma
Warta

KUA Kaliori Buka Konsultasi Keluarga di Masjid, Tekan Angka Perceraian

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
0
Follow us on
Up Next: Person in a mustard sweater sits on the floor with head bowed and arms wrapped around their knees beside a standing figure in jeans and black boots Miris, Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Lakukan Pelecehan Seksual
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network