catrawarta.com - Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau Interpol menerbitkan red notice terhadap pendakwah kondang Syekh Ahmad Al Misry terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap para santrinya.
Langkah ini secara resmi menempatkan da’i yang familier di layar kaca tersebut sebagai buronan internasional yang kini terus diupayakan kepulangannya ke tanah air untuk menjalani proses hukum.
Kepastian penerbitan status buron internasional tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
”Red notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Untung saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (3/8/2026).
Terdeteksi Berada di Mesir
Ia menambahkan detail mengenai waktu penerbitannya dengan menjelaskan bahwa yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026. Mengenai keberadaan penceramah yang akrab disapa SAM tersebut, Untung mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini terdeteksi masih berada di Mesir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Interpol pada Senin, 3 Agustus 2026, sosok SAM tercatat dengan nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, pria kelahiran Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam data tersebut, ia terdaftar sebagai warga negara Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia, Inggris, serta Arab, dengan ciri fisik berjanggut hitam.
Laman resmi Interpol tersebut juga menuliskan keterangan bahwa dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, yaitu terkait tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
Tersangka Dugaan Pelecehan
Perjalanan kasus hukum ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki pada 24 April 2026. Penetapan ini berawal dari laporan pihak korban pada 28 November 2025 terkait perbuatan tak menyenangkan yang dialami para santri.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan trauma berat bagi para korban, terlebih sempat muncul dugaan intimidasi dari pihak SAM yang mendatangi korban untuk meminta pencabutan laporan.
Dugaan rekam jejak penyimpangan tersangka juga diungkapkan oleh Ustaz Abi Makki, yang menyebutkan bahwa SAM diduga pernah melakukan perbuatan pelecehan seksual sesama jenis kepada santrinya pada tahun 2021.
Momen tersebut sempat diselesaikan secara internal di mana SAM berjanji tidak akan mengulanginya, namun perbuatan serupa kembali terjadi pada tahun 2025 hingga akhirnya para korban memutuskan melapor ke kepolisian. Pihak kepolisian mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) berada di beberapa lokasi, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.
Membantah Melarikan Diri
Di sisi lain, sebelum berstatus buron, SAM sempat memberikan bantahan terbuka mengenai tuduhan yang mengarah padanya melalui akun media sosial miliknya.
Ia menampik tuduhan melarikan diri dari proses hukum dan bergeming bahwa keberadaannya di Mesir murni untuk mendampingi orang tuanya. “Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” tegas SAM pada 23 April 2026 lalu.
Ia juga menambahkan bahwa panggilan dari pihak kepolisian baru dilayangkan pada 30 Maret 2026, atau 15 hari setelah dirinya berada di Mesir. Saat ini, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sang pendakwah berada di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.









