catrawarta.com - Manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) untuk mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan seorang peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Langkah ini diambil usai komentar nirempati oknum dokter tersebut terhadap pasien BPJS Kesehatan viral dan memicu gelombang kecaman publik.
Insiden bermula saat seorang pasien BPJS menuangkan keluhannya di media sosial terkait lambatnya penanganan ruang rawat inap yang mencapai delapan jam pada akhir Juli lalu.
Residen Medis RS Sardjito
Unggahan tersebut direspons secara sinis oleh akun @erudarahaadini, yang belakangan diketahui merupakan residen medis di lingkungan rumah sakit tersebut.
Situasi semakin memanas setelah pasien yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia tak lama setelah kejadian.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengonfirmasi bahwa pemilik akun tersebut bukan merupakan pegawai tetap rumah sakit, melainkan dokter spesialis yang sedang menempuh pendidikan di FKKMK UGM.
”Setelah kami telusuri akun itu, yang bersangkutan bukan pegawai RSUP Dr Sardjito, tapi peserta didik dari FKKMK UGM,” ujar Banu pada Selasa (4/8/2026).
Merespons polemik tersebut, pihak rumah sakit berkomitmen menangani kasus ini secara proporsional dan transparan bersama pengelola program pendidikan UGM.
Agendakan Klarifikasi Langsung
Proses klarifikasi secara langsung kepada dokter yang bersangkutan akan segera dijadwalkan guna mendapatkan gambaran utuh dan objektif tanpa terburu-buru mengambil keputusan berdasarkan potongan informasi di media sosial.
Pihak manajemen juga mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut mengawasi etika pelayanan publik di sektor kesehatan.
Kejadian ini menjadi momentum evaluasi internal bagi RSUP Dr Sardjito dan FKKMK UGM untuk memperketat standar etika, profesionalisme, serta empati seluruh tenaga medis dalam menjaga hak dan martabat pasien.









