catrawarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Keputusan ini sempat menyita perhatian publik mengingat lembaga antirasuah sebelumnya mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih berfokus mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang secara langsung melibatkan Sirajudin dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
”Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e. Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
KPK Langsung Tahan
Setelah resmi diumumkan sebagai tersangka pada Selasa sore, Sirajudin yang mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan. Di hadapan media, Sirajudin sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolmut.
Mengenai nasib 13 orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo, KPK mengonfirmasi bahwa status mereka masih sebatas saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut. Taufik mengungkapkan bahwa Kadis PUPR memang terlibat dalam proses plotting vendor dan tim sempat menemukan sejumlah uang di kediamannya, namun temuan tersebut dinilai berada dalam konteks perkara yang terpisah.
”Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” jelas Taufik.
Dalam konstruksi perkara ini, Sirajudin diduga memanfaatkan jabatannya untuk mematok fee hingga 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut. Dari jatah tersebut, Sirajudin diduga mengalokasikan 4 persen untuk Kadis PUPR serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ. Ia juga memerintahkan Kadis PUPR untuk mengondisikan lelang agar vendor yang telah ia tentukan dapat memenangkan proyek.
Atas praktik penyalahgunaan wewenang tersebut, KPK mengalkulasi total penerimaan uang dan gratifikasi yang mengalir ke kantong Sirajudin mencapai Rp11,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas dana senilai Rp250 juta yang disetorkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, serta penerimaan lainnya sebesar Rp10,79 miliar yang bersumber dari berbagai pihak swasta maupun rekanan proyek.









