catrawarta.com - Akademisi sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, angkat bicara mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat (9/10/2026) ia menegaskan bahwa penunjukannya di lembaga tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kapasitas akademik.
“Saya diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena kapasitas akademik dan itu diucapkan oleh Presiden,” ujar Rocky.
Lontarkan Kritik Tajam
Dalam kesempatan yang sama, Rocky turut melontarkan kritik tajam terhadap dinamika politik yang mengiringi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Menurutnya, pertimbangan hukum yang ideal dari sebuah putusan konstitusi berisiko bergeser menjadi kepentingan pragmatis ketika sudah masuk ke ranah legislatif di DPR.
“Begitu dia kirim ke DPR berubah rasio desidendi itu menjadi politiko desidendi,” katanya.
Ia juga membedakan fungsi dasar antara lembaga yudikatif konstitusional dan lembaga legislatif. Rocky berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah pemegang mandat utama penjaga kedaulatan rakyat melalui konstitusi, sementara DPR merupakan representasi aspirasi politik yang dipilih secara berkala.
MK Mewakili Rakyat
“DPR tidak mewakili kedaulatan rakyat. Yang mewakili kedaulatan rakyat adalah Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rocky mendorong para elite politik untuk memiliki kesadaran moral yang tinggi dalam membaca dan memahami pertimbangan hukum MK secara objektif agar polemik ini tidak terus-menerus ditarik ke dalam pusaran konflik politik praktis.
Di penghujung pernyataannya, ia kembali mempertegas batasan lingkup tugas dan kedudukannya di pemerintahan agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat.
“Saya anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,” pungkasnya.









