CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Catra Cendekia

Status Febrie Adriansyah Berubah-ubah, Pakar: Dasar Hukum Harus Jelas

Penulis: Wicaksana 16 Jul 2026 2 menit baca
Man in a patterned batik shirt speaking into a microphone at a podium during a public event
BERUBAH: Mantan Jaksa Agung Muda Pindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang statusnya berubah-ubah.(Sumber: Gilang Faturahman/detikFoto/detik.com)
Bagikan:
0

catrawarta.com - Berubah-ubahnya status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundang kritik banyak pihak. Hal itu memperlihatkan tidak adanya dasar hukum kuat dan jelas untuk menentukan status yang bersangkutan.

Pelimpahan penanganan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menjadi polemik. Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, mengungkapkan perdebatan tidak seharusnya berhenti pada persoalan lembaga mana yang paling berwenang menangani perkara.

“Hal yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Biantara dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

Ia berpendapat, dalam konsep negara hukum yang sehat, kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan antarlembaga penegak hukum merupakan pilar utama. Tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, pelimpahan perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Dalam negara hukum, paparnya, legitimasi suatu tindakan tidak lahir dari kesepakatan antarinstansi ataupun praktik kelembagaan yang berkembang, melainkan dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Karenanya, kepastian dasar hukum menjadi prinsip yang tidak dapat diabaikan dalam setiap proses penegakan hukum.

Pembatasan Kewenangan

Kejelasan dasar hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan. Sehingga setiap tindakan penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun kepada publik.

“Dalam konsep negara hukum setiap tindakan dan keputusan lembaga penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas sebagai implementasi asas legalitas,” ujar Biantara.

Kejelasan dasar hukum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

Polemik pengalihan penanganan perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, setiap institusi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.

Kejelasan pembagian kewenangan, tambah Biantara, juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Apabila masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, menurutnya hal tersebut menjadi sinyal bahwa regulasi yang ada masih memerlukan penyempurnaan.

Namun, penyempurnaan tersebut bukan untuk memberikan kewenangan baru kepada lembaga tertentu, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan.

Tags:
#Febrie Ardiansyah #jampidsus #kejaksaan agung #pakar hukum UMY #pembatasan kewenangan
Sketched-style portrait of a man with glasses, smiling, outdoors with palm trees in the background.
PenulisWicaksana
Jurnalis senior, tinggal di Yogyakarta.
Male singer on stage, wearing a white robe and head wrap, holding a microphone and raising one arm.
EditorWahjudi Djaja
Budayawan Sleman, Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah Universitas Gadjah Mada (Kasagama), Dosen STIEPAR API Yogyakarta, Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY, Direktur Pusat Kebudayaan Saptohoedojo
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Catra Cendekia

Mengenal Syukur Mandar, Aktivis dan Akademisi Memimpin Gerakan Oposisi

Siswantini Suryandari • 26 Jul 2026
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Catra Cendekia

JIS Menang di Bentley YII Awards 2026, Unggulkan Rekayasa Struktur Atap

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Catra Cendekia

Polemik Pendidikan Gibran, Bagaimana Sistem PEI di Singapura?

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Catra Cendekia

Singkong-APP, Inovasi BRIN untuk Tekan Bara Tersembunyi di Lahan Gambut

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Jakarta international stadium jis meraih penghargaan internasional kategori structural engineering dalam ajang bentley year in infrastructure yii awards 2026 di singapura rabu 7102026
Catra Cendekia

JIS Menang di Bentley YII Awards 2026, Unggulkan Rekayasa Struktur Atap

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Man in a white shirt speaking into a microphone with red and white flags in the background
Catra Cendekia

Polemik Pendidikan Gibran, Bagaimana Sistem PEI di Singapura?

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Brin mengembangkan singkong app formulasi retardan api berbahan pati singkong dan amonium polifosfat app yang ditujukan untuk membantu menangani kebakaran lahan gambut
Catra Cendekia

Singkong-APP, Inovasi BRIN untuk Tekan Bara Tersembunyi di Lahan Gambut

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Classroom scene with a teacher in a hijab addressing attentive students in white uniforms at wooden desks Posters line the turquoise wall in a bright room
Catra Cendekia

Pemerintah Kaji Kembali Aturan Siswa Tidak Naik Kelas, Berlaku Mulai 2027

Siswantini Suryandari • 7 Okt 2026
Seorang perupa seni kriya junian akbar avero mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui karya berjudul pencerah batin yang dipamerkan di museum tahir solo mengalami perubahan judul dan nama pencipta
Catra Cendekia

Karya Seni Junian Akbar Avero di Museum Tahir Solo Berganti Judul dan Nama Pencipta

Siswantini Suryandari • 1 Okt 2026
Temuan flora baru clerodendrum ismaili h Sant  sudarmono
Catra Cendekia

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Temukan Flora Baru, Tambah Kekayaan Hayati

Mutia • 30 Sep 2026
0
Follow us on
Up Next: Ketua dpr ri puan maharani menyoroti kasus bom rakitan di man 3 balai gadang padang sumbar Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Puan: Pemulihan Mental Korban Prioritas
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network