CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Pena Catra

Dekrit Dalam Sejarah

Penulis: Wahjudi Djaja 5 Jul 2026 3 menit baca
Speaker in a white suit raises a clenched fist at microphones during a political rally surrounded by a crowd and reporters
Ilustrasi Presiden Soekarno. (Sumber: Catrawarta)
Bagikan:
1

catrawarta.com - Sejarah kadang diwarnai dengan kondisi to be or not to be, hidup atau mati. Sebuah kondisi di mana tak ada jalan lain yang bisa ditempuh akibat benturan kekuatan dan kepentingan. Dialog, yang merupakan indikator demokrasi, tak lagi mampu melahirkan kanal untuk menyalurkan aspirasi.

Dekrit (decernere, decretum, decree) berarti ketetapan atau sesuatu yang diputuskan, dianggap sebagai jalan keluar. Dikeluarkan oleh pemegang otoritas kekuasaan demi upaya menyelamatkan entitas negara. Dalam konteks sejarah ketatanegaraan, dekrit (dekret) berkekuatan hukum dan bisa dijadikan landasan untuk mengambil keputusan politik tetapi, di lain pihak, membuka munculnya kekuatan baru yang boleh jadi lebih otoriter.

Munculnya dekrit dalam sejarah pemerintahan dan ketatanegaraan kita setidaknya meliputi dua peristiwa, yakni Dekrit Presiden 5 Juli 1959 era Bung Karno dan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 era Gus Dur.

Baca Juga
5 artikel
  1. Pena Catra Teladan Kejujuran →
  2. Pena Catra Keluar dari ”Sarang Penyamun” →
  3. Pena Catra Affandi, Chairil Anwar dan Revolusi Kebudayaan →
  4. Pena Catra Korupsi Bukan Dominasi Elite →
  5. Pena Catra Etika Petinggi Negeri →

Pemilu pertama pada 1955, yang dianggap paling demokratis sepanjang sejarah kita, ternyata tidak dengan sendirinya mampu dijadikan momentum untuk menatap pemerintahan dan mengisi kemerdekaan. Konflik dan gonta-ganti pemerintahan terjadi pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959) dan era Demokrasi Terpimpin (1957-1965).

Puncaknya, Konstituante atau lembaga pembuat undang-undang mengalami deadlock. Panjang lebar Adnan Buyung Nasution mengulas latar belakang kondisi di atas dalam disertasinya yang dibukukan berjudul “Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959”.

Pada halaman 314 Adnan, mengutip Daniel S Lev, menulis:

“Karena beredarnya desas-desus tentang kemungkinan terjadinya kudeta militer, pada bulan Januari dan Februari 1959, usul Nasution (pen: Jenderal AH Nasution) pada bulan Agustus 1958 untuk menegakkan kembali UUD 1945 sekali lagi menjadi topik yang dianggap memungkinkan penyelesaian kompromi. Sukarno, yang masih menolaknya pada tahun 1958, sekarang menyetujuinya ‘karena tak ada kompromi lain yang dapat dijalankan dan juga karena tekanan yang semakin besar dari Dewan Nasional supaya ia mengambil langkah ini”.

Demikianlah, pada 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit. Isinya, pembubaran Dewan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPAS. Sukarno pun menguat dengan Demokrasi Terpimpin hingga berujung pada prahara 1965.

Dekrit kedua keluar pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Aspirasi untuk menggelar Sidang Istimewa MPR menguat. Beberapa kasus yang dibahas Panitia Khusus dan menonjol saat itu antara lain Buloggate, Bruneigate, kebijakan kontroversial hingga pemecatan Kapolri Bimantoro.

Presiden Gus Dur akhirnya mengeluarkan dekrit pada 23 Juli 2001, antara lain berisi pembekuan MPR dan DPR RI, menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar. Namun, dekrit ini tidak mendapat dukungan TNI/Polri dan dinilai tidak sah oleh MA.

Pertanyaannya, apakah dengan kondisi seperti sekarang Presiden Prabowo Subianto berani mengeluarkan dekrit untuk mengembalikan arah negara yang, dalam pandangan banyak pihak, terlalu pro pada oligarki? Kita tidak tahu pasti. Faktanya belum ada lembaga resmi yang menyuarakan karena semua seperti masih dalam kendali presiden.

Sebagai rakyat kecil kita hanya bisa berharap agar jalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai rel konstitusi. Penggunaan anggaran tidak saja harus benar dan transparan tetapi juga tidak boleh mengabaikan UU. Bagaimanapun, sekecil apapun uang rakyat, harus dipertanggung jawabkan di hadapan rakyat dan mahkamah sejarah.

Ksatrian Sendaren, 5 Juli 2026

Tags:
#Dekrit #Dekrit Presiden #gus dur #Indonesia #sejarah #Soekarno
Male singer on stage, wearing a white robe and head wrap, holding a microphone and raising one arm.
PenulisWahjudi Djaja
Budayawan Sleman, Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah Universitas Gadjah Mada (Kasagama), Dosen STIEPAR API Yogyakarta, Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY, Direktur Pusat Kebudayaan Saptohoedojo
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Pena Catra

Teladan Kejujuran

Wicaksana • 7 Okt 2026
Pena Catra

Keluar dari ”Sarang Penyamun”

Wicaksana • 4 Okt 2026
Pena Catra

Affandi, Chairil Anwar dan Revolusi Kebudayaan

Wahjudi Djaja • 24 Sep 2026
Pena Catra

Korupsi Bukan Dominasi Elite

Wicaksana • 21 Sep 2026
Pena Catra

Etika Petinggi Negeri

Wicaksana • 15 Sep 2026
Pena Catra

Jangan ‘Racuni’ Anak Kami

Wicaksana • 8 Sep 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
A magnifying glass over a cafeteria tray highlighting a pile of rice on the top compartment with bread and a mug in the background
Pena Catra

Jangan ‘Racuni’ Anak Kami

Wicaksana • 8 Sep 2026
Firefighter climbs a towering wall of stacked papers as flames rage in the background with people observing from the top
Pena Catra

Kegagapan Menghadapi dan Mengatasi Bencana

Wicaksana • 31 Agu 2026
Wide city avenue leads to a neoclassical government building as journalists with cameras and microphones line the street awaiting a press statement under a red flag
Pena Catra

Akhir Cerita ‘Demonstrasi’

Wicaksana • 28 Agu 2026
Children in white shirts carry buckets and try to douse flames as a wildfire ravages a forest behind them
Pena Catra

Pemadaman Kebakaran Hutan, Jangan Libatkan Anak-Anak!

Wicaksana • 24 Agu 2026
Protesters stand on the roof of a neoclassical government building raising fists beside the indonesian garuda emblem amid cracks and torn banners
Pena Catra

Mengapa Mereka Marah?

Wicaksana • 17 Agu 2026
Rocket bound by chains within a red no entry circle over a city skyline conveying a prohibition or ban on missiles
Pena Catra

Nuklir untuk Perdamaian

Wicaksana • 9 Agu 2026
Indonesian official in a beige uniform and black peci sits at a desk with a microphone tablet papers and a small indonesian flag
Pena Catra

Komunikasi Nirempati

Wicaksana • 3 Agu 2026
Stylized portrait of a high ranking officer in a dark green ceremonial uniform with gold epaulettes medals and a sword seated in a carved chair
Pena Catra

Wirya, Arta dan Winasis

Wahjudi Djaja • 22 Jul 2026
1
Follow us on
Up Next: Usulan perda penamaan berbahasa sunda dinilai menjaga identitas budaya tetapi juga memperkuat pariwisata ekonomi kreatif dan daya saing jawa barat Bahasa Sunda, Lebih dari Sekadar Nama
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network