catrawarta.com - Praktik penyimpangan penggunaan keuangan tak hanya dilakukan para elite. Masyarakat biasa pun melakukannya. Buktinya? Baru saja dan masih ramai hingga sekarang, pungutan liar biaya parkir dan jatah makan untuk oknum aparat di Yogyakarta.
Kejadiannya di Kota Pelajar sekaligus Kota Budaya yang konon sangat menjunjung tinggi adab, etika dan terkenal ramah tamah. Namun kejadian sesungguhnya di lapangan jauh dari nilai-nilai tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, kejadiannya di Njeron Beteng – sebutan untuk wilayah yang berada di kompleks Keraton Yogyakarta. Tak main-main, di dalam lingkungan Keraton yang sangat menjunjung tinggi peradaban.
Di lingkungan yang sarat dengan kesantunan – kabarnya begitu – seorang pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha sekaligus membantu orang lain, harus menghadapi praktik pungutan liar yang dalam bahasa anak muda sekarang, ”nggak ngotak”.
Bayangkan, untuk beberapa jam parkir, dia harus mengeluarkan uang Rp1 juta! Semula, ”pengelola” parkir minta Rp2,5 juta per hari. Sangat tidak masuk akal, dan orang Yogyakarta menyebutnya ”nuthuk” atau ”nggedhak”. Dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pemerasan!
Bukan Dominasi Elite
Bibit-bibit praktik penyimpangan seperti itu yang dalam bahasa keren menjadi korupsi sebetulnya bukan dominasi para elite. Bisa saja masyarakat melakukannya karena mengadopsi perilaku para elite, pemimpinnya yang harusnya menjadi teladan.
Karena teladan yang dipertontonkan adalah korupsi, ya…jadilah masyarakat mengekor. Bedanya, kalua para elite bisa meraup jutaan, miliaran bahkan triliunan dari praktik tersebut, rakyat hanya dapat melakukan dalam skala kecil alias recehan.
Uang parkir menjadi salah satu bukti nyata bagaimana praktik penyimpangan terjadi dan seolah-olah dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Jangan heran uang parkir di Yogyakarta untuk motor bisa mencapai Rp5 ribu dan mobil minimal Rp10 ribu. Lain lagi kalua untuk bisa wisata, bisa-bisa Rp100 ribu bahkan ada yang Rp150 ribu sekali parkir. Hebat ya!
Apakah dengan biaya parkir yang sedemikian tinggi membuat tukang parkir kaya raya? Belum tentu, karena proses setoran berjenjang. Uang tidak masuk ke kantong sendiri tetapi ada setoran ke pihak-pihak lain. Ada ”penguasa” lahan, ada oknum aparat. Rantai setor panjang untuk urusan parkir.
Korupsi Bukan soal Uang Kecil
Praktik korupsi bukan hanya soal uang receh. Perilaku mengutip uang receh dengan dalih ”ah hanya uang kecil” menjadi bibit awal praktik penyimpangan. Dan itu dilakukan oleh masyarakat biasa, bukan para elite. Jumlahnya beda tetapi semangat mencurinya sama.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada parkir, lihat saja program Makan Bergizi Gratis. Sudah bukan rahasia lagi ada pengelola yang minta harga murah – kualitas rendah tak apa – yang penting masuk ke dalam kuitansi sebagai harga normal.
Sudah banyak kejadian tetapi tidak pernah ada ketegasan sanksi. Lha wong keracunan MBG saja tidak ada sanksi tegasnya apalagi sanksi hukumnya.
Sanksi Tegas dan Bangun Sistem
Nah, praktik-praktik korupsi sebenarnya tak hanya milik para elite, rakyat biasa juga melakukannya. Lalu, harus bagaimana? Memotong jalur praktik korupsi memang tidak mudah, perlu kemauan kuat dari para petinggi negeri terutama dengan pemberian sanksi.
Tak cukup sanksi administrasi – biasanya begitu pada kejadian yang hanya melibatkan uang receh – tetapi juga sanksi yang memberi efek jera. Kalau pada tukang parkir, stop dan larang mengelola parkir lagi.
Itu untuk pelakunya, sedangkan untuk perbaikan sistem, gunakan parkir online atau berlangganan. Semua uang parkir langsung masuk ke rekening pemerintah daerah. Tentunya ini berlaku untuk parkir resmi yang menggunakan lahan negara.
Tukang parkir dibayar sesuai dengan UMK atau sesuai kebijakan pemerintah setempat. Dan yang lebih penting lagi, jalankan fungsi pengawasan secara benar.
Persoalan akan lain kalau parkir menggunakan lahan pribadi. Pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengatur hal itu.









