catrawarta.com - Kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tengah memanas. Polemik ini sejatinya memiliki kemiripan dengen dinamika politik di berbagai negara pada tahun-tahun sebelumnya.
Di banyak belahan dunia, isu keabsahan dokumen pemimpin kerap memicu krisis legitimasi. Mahkamah atau pengadilan tinggi sering kali turun tangan untuk mengoreksi cacat hukum pada pengangkatan pejabat publik.
Lantas, negara mana saja yang tercatat pernah sukses mendiskualifikasi para pemimpin seperti presiden hingga pemerintah lokalnya dari kursi legitimasi ini? Berikut lima negara yang disebut pernah membatalkan posisi sejumlah politikus dengan berbagai persoalan administrasi di ranah hukum.
Vanuatu
Pengadilan Vanuatu pernah mencatatkan sejarah ketegasan hukum ketika memutuskan untuk membatalkan pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah resmi dilantik.
Pembatalan tersebut terjadi akibat terungkapnya latar belakang administratif dan persoalan hukum yang menjeratnya, sehingga ia dianggap tidak memenuhi syarat integritas moral dan legal untuk menduduki jabatan tertinggi negara.
Kosovo
Mahkamah Konstitusi Kosovo secara tegas menyatakan bahwa pemilihan Presiden Behgjet Pacolli adalah inkonstitusional dan cacat hukum.
Putusan tersebut dijatuhkan karena proses pemilihan di parlemen terbukti hanya diikuti oleh satu kandidat tunggal serta hanya melibatkan partisipasi 67 anggota parlemen yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum dan prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
Sierra Leone
Di Sierra Leone, peradilan negara pernah dihadapkan pada uji materi terkait sengketa kekuasaan ketika Mahkamah Agung menolak gugatan pemberhentian terhadap Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana. Gugatan tersebut diajukan setelah Sam-Sumana secara kontroversial dikeluarkan dari keanggotaan partai politik yang membawanya berkuasa.
Meskipun pemecatan politik terjadi di internal partai, pengadilan menilai bahwa pencopotan seorang pejabat tinggi negara harus tetap tunduk pada prosedur konstitusional yang ketat.
Nigeria
Mahkamah Agung Nigeria pernah mengeluarkan putusan krusial setelah menemukan bahwa Form CF001 beserta dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur memuat keterangan pribadi yang secara material tidak benar.
Ditemukan adanya ketidaksesuaian nama yang mencolok di berbagai dokumen pendidikan resmi dan surat pernyataan yang dilampirkan dalam berkas pencalonannya. Temuan ketidaksesuaian data administratif ini dinilai fatal oleh Mahkamah Agung karena menciderai prinsip kejujuran dokumen publik.
Filipina
Mahkamah Agung Filipina pernah memutuskan untuk mendiskualifikasi Rommel Arnado y Cagogo dari pencalonannya sebagai Wali Kota setelah terbukti menggunakan paspor Amerika Serikat pada tahun 2010.
Penggunaan paspor tersebut dilakukan setelah ia secara resmi mengajukan pencalonan pada 30 November 2009, yang secara hukum melanggar ketentuan kewarganegaraan ganda bagi pejabat publik.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan tersebut membuat Arnado y Cagogo secara sah tidak memenuhi persyaratan substantif sebagai kandidat kepala daerah.
Kisruh Ijazah Gibran Rakabuming

Sebagai informasi, polemik terkait keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik setelah sejumlah pihak melayangkan keraguan serius terhadap dokumen pendidikannya. Isu ini bergulir usai beberapa penggiat media sosial dan tokoh publik mempersoalkan jenjang studi Gibran di luar negeri, yang dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan administratif pencalonannya.
Salah satu suara keras datang dari pengamat sekaligus dokter kesehatan masyarakat, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, yang secara terbuka melontarkan kritik tajam melalui akun media sosial pribadinya.
Menanggapi berbagai tudingan miring tersebut, pihak pendukung maupun tim hukum terkait menegaskan bahwa seluruh dokumen pencalonan Gibran telah melalui verifikasi ketat dan sah secara hukum oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, polemik berkepanjangan ini terus bergulir di ranah hukum, dengan proses persidangan serta gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah pihak guna menguji transparansi keabsahan akademik di pengadilan.









