catrawarta.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) kepada jajaran Polda Metro Jaya.
AN ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Pihak Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan mengintervensi langkah kepolisian yang sedang berjalan. Dudy menyampaikan bahwa seluruh langkah penegakan hukum merupakan kewenangan penuh dari aparat kepolisian.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan,” ujar Dudy Purwagandhi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
Jalankan Rekomendasi KNKT
Selain menghormati penyidikan kepolisian, Kementerian Perhubungan juga berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Langkah penanganan insiden serta perbaikan sistem keselamatan dinilai sudah masuk ke ranah tugas lembaga masing-masing.
“Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” tutur Dudy.
Dia menekankan pentingnya evaluasi keselamatan angkutan kereta api secara menyeluruh pascainsiden tersebut. Menurutnya, baik kementerian maupun operator harus tunduk pada temuan resmi tim penilai keselamatan.
“Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan,” ungkapnya.
Lakukan Pendampingan Hukum
Mengenai hak-hak hukum masinis selama menjalani pemeriksaan kepolisian, Menhub menjelaskan bahwa kewajiban tersebut melekat pada instansi tempat AN bekerja. Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi lembaga yang bertanggung jawab memberikan pengawalan hukum terhadap pekerjanya.
“Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan,” kata Dudy.
Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum bagi tersangka AN.
Manajemen KAI menyiapkan tiga langkah pendampingan, yang meliputi pemberian bantuan hukum resmi, pendampingan pada setiap tahapan pemeriksaan, hingga penyampaian perkembangan informasi secara berkala mengenai proses hukum yang sedang dijalani pegawai.
Pihak KAI menegaskan bahwa pemberian fasilitas pendampingan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga rasa hormat terhadap seluruh tahapan hukum yang bergulir. Perusahaan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan sikap kooperatif terhadap Polda Metro Jaya maupun investigasi keselamatan oleh KNKT sejak awal kejadian.
“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi manajemen KAI yang dirilis pada Rabu, 30 September 2026.
“Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” lanjut keterangan resmi KAI.
Hasil Investigasi dan Temuan Analisis
Penetapan AN sebagai tersangka didasari pada temuan analisis data logger oleh penyidik kepolisian. Hasil investigasi mengindikasikan adanya keterlambatan serta keraguan masinis saat mengambil keputusan pengereman darurat sebelum kedua rangkaian kereta saling berbenturan di Stasiun Bekasi Timur.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan bahwa tindakan emergency brake memang sempat diambil oleh masinis, namun jarak posisi penarikan rem dinilai terlalu dekat dengan lokasi tumburan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” jelas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
Anom menilai bahwa respon pengereman seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih aman untuk meminimalisasi dampak benturan. Meskipun AN dinilai ragu-ragu dan terlambat menarik rem darurat, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tanpa dilakukan penahanan.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” tegas Dewa.









