catrawarta.com - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung maupun borgol di tangan memicu sorotan publik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut memberikan tanggapan tajam atas perbedaan perlakuan hukum tersebut saat berbicara melalui siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 29 Juli 2026.
Mahfud MD menyinggung adanya potensi beban psikologis dari Tim 9 Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut sehingga tidak menerapkan prosedur standar seperti pada tersangka lainnya.
“Menurut saya ada beban psikologis bagi sembilan orang yang ditetapkan itu. Seharusnya yang memimpin itu sembilan orang, menentukan kamu pakai borgol atau tidak,” ujar Mahfud.
Ia lantas membandingkan perlakuan terhadap Febrie dengan sejumlah mantan pejabat negara lainnya yang secara terbuka dipertontonkan mengenakan rompi khusus dan borgol.
“Sementara Nadiem, Yaqut, kan pakai. Semua diborgol dan ditunjukkan, dipertontonkan pakai borgol dan bajunya. Kenapa yang hanya setingkat JAM, setingkat pejabat birokrasi, bukan pejabat negara. Kalau Nadiem, Tom Lembong, Yaqut kan pejabat negara dibegitukan, apalagi cuma ini kok kayak apa sih yang terjadi?” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, usai menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB dengan mengenakan kemeja batik tanpa borgol dan dikawal ketat oleh petugas.
Menanggapi tiadanya rompi pink saat pelimpahan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan alasannya saat dikonfirmasi awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi sudah tengah malam ya,” kata Rudi. Penahanan terhadap Febrie kini resmi berjalan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.









