catrawarta.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba (pilot project) reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui uji coba tersebut, alur pelayanan pasien akan diubah agar lebih cepat, tepat sasaran, dan adil. Salah satu perubahan yang diterapkan adalah penghapusan sistem rujukan berdasarkan kelas rumah sakit.
Rencana uji coba tersebut dimatangkan melalui kunjungan advokasi lintas instansi ke Kota Bandung, Kamis (24/9/2026). Rombongan Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan melakukan inspeksi lapangan ke Rumah Sakit Santosa Bandung Central dan RS Advent.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan berdialog dengan manajemen rumah sakit sekaligus mengecek kesiapan tempat tidur, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menerapkan tiga pilar reformasi JKN.
Selain Bandung, uji coba dengan durasi maksimal 12 bulan tersebut juga akan dilakukan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Saat bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Pendopo Wali Kota Bandung, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan tiga pilar utama reformasi JKN yang akan diterapkan dalam uji coba.

Berdasarkan Kemampuan Layanan
Pilar pertama adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Sistem ini menghapus kewajiban rujukan berjenjang konvensional dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit kelas D, C, B hingga A.
Sebagai gantinya, fasilitas kesehatan akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi penanganan penyakit, mulai dari dasar, madya, utama hingga paripurna.
“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta.
Penerapan KRIS
Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar kelayakan ruang rawat inap, antara lain batas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.
Menurut Kunta, hampir seluruh rumah sakit di Bandung saat ini telah siap menerapkan standar tersebut.
Pilar ketiga adalah penyesuaian tarif klaim perawatan menggunakan skema Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).
Skema tersebut akan menggantikan sistem tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG) dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan tingkat kompleksitas penyakit.
Pemerintah menilai perubahan sistem rujukan dan tarif tersebut dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi pembiayaan.
Berdasarkan simulasi kasus pasien batu kantong empedu di Jawa Barat, skema rujukan konvensional membutuhkan waktu hingga 38 hari untuk keseluruhan proses perawatan dan administrasi, dengan total beban klaim Rp36,4 juta.
Sementara melalui skema RBKP dan iDRG, durasi penyelesaian kasus dalam simulasi tersebut dapat ditekan menjadi 13 hari dengan beban klaim Rp19,9 juta. Efisiensi tersebut antara lain berasal dari berkurangnya kunjungan berulang yang dinilai tidak diperlukan.
Pasien RSHS Diklaim Akan Lebih Tersebar
Kunta juga merespons kekhawatiran mengenai potensi penumpukan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagai fasilitas rujukan tertinggi di Jawa Barat.
Menurut dia, penerapan sistem baru justru diarahkan untuk mendistribusikan pasien secara lebih merata sesuai kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
“Sebagian besar penyakit yang ditangani di RSHS selama ini sebetulnya masuk kategori kompetensi madya dan dasar,” kata Kunta.
“Ke depan, kasus semacam itu diselesaikan di RSUD atau rumah sakit lain di level tersebut. RSHS akan difokuskan untuk menangani kasus berjenjang utama dan paripurna saja,” tegasnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyambut positif pelaksanaan uji coba tersebut. Ia menyoroti beban fasilitas kesehatan di Kota Bandung yang selama ini menjadi tujuan rujukan pasien dari berbagai daerah di Jawa Barat.
“Kondisi di lapangan menunjukkan rumah sakit di Bandung sering menjadi muara rujukan pasien dari kota dan kabupaten tetangga. Lewat sistem rujukan yang lebih presisi ini, kami menaruh harapan besar agar kecepatan pelayanan medis maupun efisiensi pembiayaan bisa berjalan jauh lebih optimal,” ujar Farhan.
Terkait penerapan KRIS, Farhan mengatakan standardisasi ruang rawat inap diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Fokus kami saat ini adalah mengejar pemenuhan 12 kriteria KRIS tanpa mengorbankan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Uji coba ini sekaligus menjadi momentum pembuktian kesiapan ekosistem kesehatan kita, mulai dari layanan paling dasar hingga tingkat paripurna,” katanya.
Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman berharap pelaksanaan uji coba di Bandung dapat memberikan gambaran penerapan reformasi JKN di tingkat daerah.
“Harapan kami, Bandung bisa menunjukkan bagaimana memperlakukan warganya dengan sebaik-baiknya melalui Jaminan Kesehatan Nasional, dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” ujar Mickael.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan keberhasilan uji coba akan sangat bergantung pada sinergi antarpihak di lapangan.
Menurut dia, status Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang telah dicapai Kota Bandung menjadi salah satu modal dalam pelaksanaan uji coba reformasi JKN.
Selain menerapkan tiga pilar utama tersebut, masa uji coba juga akan dimanfaatkan pemerintah untuk mengkaji dua persoalan yang masih menjadi celah dalam sistem jaminan kesehatan.
Kedua persoalan tersebut yakni skema penjaminan layanan kesehatan lintas batas wilayah serta perlindungan biaya pengobatan bagi korban tindak kekerasan yang saat ini belum ditanggung BPJS Kesehatan.









