CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Warta

Bebas Lebih Awal, Terpidana Kekerasan Seksual Bechi Kembali ke Pesantren Jombang

Penulis: Wiwit 21 Sep 2026 3 menit baca
A detainee wearing a red vest is surrounded by uniformed officers wearing masks in a crowded hallway or room appearing to be escorted
KEKERASAN: Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (Sumber: Tangkapan layar Instagram @for.mujeres)
Bagikan:
0

catrawarta.com - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, diam-diam telah dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya. Putra pendiri Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut terbukti sudah menghirup udara bebas dan kembali ke lingkungan pesantren sejak pertengahan 2025, jauh dari estimasi awal hukuman tujuh tahun penjara yang seharusnya baru selesai pada 2029.

​Kebebasan mantan Wakil Rektor Pesantren Shiddiqiyyah tersebut terungkap melalui investigasi BBC Eye. Tim jurnalis merekam keberadaan Bechi yang menghadiri acara doa tahunan di pesantren pada Januari 2026, serta momen perayaan Idul Fitri di kompleks kediaman keluarganya pada Maret 2026.

Penangkapan Bechi pada Juli 2022 lalu sempat menyita perhatian publik setelah melibatkan nyaris 1.000 personel kepolisian dalam proses pengepungan selama 15 jam.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

Program Bebas Bersyarat

​Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa Bechi telah memperoleh Program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 15 Agustus 2025. Otoritas menyatakan bahwa perolehan hitungan dua pertiga masa pidana Bechi terakselerasi menjadi 23 Juli 2025 lantaran adanya remisi.

​”Perolehan tanggal dua pertiga masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tulis perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pihaknya menambahkan bahwa pembebasan bersyarat diberikan atas dasar pemenuhan syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.

Korban dan Saksi Terkejut

​Kabar pembebasan ini mengejutkan para korban dan saksi yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ira Puspitasari, salah satu mantan santri yang memberanikan diri berbicara secara terbuka mengenai kekerasan seksual yang dialaminya selama lebih dari empat tahun, mengaku sangat terpukul saat melihat rekaman keberadaan Bechi di luar penjara.

​”Kayak enggak terjadi apa-apa. Aku ngerasa kayak dia masih menang dan aku masih merasa kalah,” kata Ira sambil menangis saat memberikan kesaksiannya. Dia menegaskan pentingnya transparansi atas status terpidana kepada publik.

”Penting sekali untuk diberitahukan kepada dunia bahwa benar dia sudah bebas. Ini kayak sudah mempermainkan hukum banget ini,” tegasnya.

​Hal senada disampaikan oleh Ayu Masuroh, saksi lain yang mengumpulkan belasan kesaksian korban. Ayu mengaku merasa terancam dengan kembalinya Bechi ke lingkungan sekitar pesantren.

​”Dia membenci saya. Para pendukungnya sudah berkali-kali mengancam akan membunuh saya. Saya tidak akan pernah merasa aman di sini,” ujar Ayu saat menceritakan ketakutan yang dialaminya.

Pembebasan Cederai Hukum

​Kritik tajam juga datang dari mantan pengacara pesantren yang beralih mendampingi para korban, Nun Sayuti. Dia menilai keputusan pembebasan bersyarat tersebut mencederai proses hukum yang telah diperjuangkan para korban.

​”Saya sangat kecewa dengan pembebasan Bechi lebih awal. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak korban yang telah melalui proses hukum yang panjang dan sulit untuk mengungkap kasus ini,” ujar Nun.

​Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdalih bahwa pihak korban tidak diberi notifikasi resmi karena Bechi masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan belum bebas murni. Namun, tuduhan tersebut dipatahkan oleh pihak LPSK.

Suara Korban Dibungkam

​Wakil Kepala LPSK, Susilaningtyas, menegaskan bahwa hak atas informasi mengenai status penahanan terpidana tetap melekat pada korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​”Dalam undang-undang tetap diatur bahwa saksi dan korban memiliki hak atas informasi ketika terpidana dibebaskan,” jelas Susilaningtyas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bechi, keluarga, maupun perwakilan Pesantren Shiddiqiyyah memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas temuan investigasi tersebut.

Sementara itu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kerap diperparah oleh relasi kuasa dan budaya patriarki yang membungkam suara para korban.

Tags:
#Bechi #Jombang #Kekerasan seksual #korban #LPSK
Illustrated portrait of a man with short dark hair and light facial hair wearing a patterned shirt indoors, facing the camera.
PenulisWiwit
Penulis yang telah mendalami bidang jurnalistik sejak 2008 dan berminat pada isu-isu budaya pop, politik, dan kebijakan publik. Lulusan Teknik Informatika Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sketched-style portrait of a man with glasses, smiling, outdoors with palm trees in the background.
EditorWicaksana
Jurnalis senior, tinggal di Yogyakarta.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Warta

Prabowo Lantik Pratikno sebagai Kepala Wantimpres, Rocky Gerung Jadi Anggota

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Warta

Jokowi Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Warta

Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Denny Indrayana: KPU Korbankan Independensi demi Loloskan Gibran

Siswantini Suryandari • 6 Okt 2026
Warta

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin dan TPPU

Siswantini Suryandari • 30 Sep 2026
Warta

Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak

Wiwit • 10 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Two men balance on a pile of branches in a smoke filled forest one wearing a uniform and face mask the other in a brown shirt nearby
Warta

Palangka Raya Perpanjang Status Darurat, Warga Luapkan Keluh Kesah Hadapi Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Two story brick house with white and blue accents turquoise balcony railing and arched windows
Warta

BGN Tegaskan Bangunan Tempat Penemuan Mayat Terborgol di Kendal Bukan Dapur MBG

Wiwit • 10 Okt 2026
Kebakaran hutan dan lahan
Warta

Bendung Api Karhutla, BNPB Uji Material Realiza Anti Chamas 

Mutia • 10 Okt 2026
Ilustrasi orangutan
Warta

Orangutan Korban Karhutla di Kalbar Dipulangkan ke Habitat Alami di Batu Nyambu

Mutia • 10 Okt 2026
Gunungkidul night carnival 2026
Catra Wisata

Gunungkidul Night Carnival di Wonosari Hari Ini 10 Oktober 2026, Catat Rutenya 

Mutia • 10 Okt 2026
Untuk mencegah bertambahnya angka perceraian kantor urusan agama kua kecamatan kaliori bekerja sama dengan takmir masjid menghadirkan inovasi kurma
Warta

KUA Kaliori Buka Konsultasi Keluarga di Masjid, Tekan Angka Perceraian

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
0
Follow us on
Up Next: Kain tenun pesujudan asal bayan kabupaten lombok utara yang kembali ke ntb Ketika Artefak Kain Tenun Kuno Kembali Pulang ke NTB 
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network