catrawarta.com - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, diam-diam telah dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya. Putra pendiri Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut terbukti sudah menghirup udara bebas dan kembali ke lingkungan pesantren sejak pertengahan 2025, jauh dari estimasi awal hukuman tujuh tahun penjara yang seharusnya baru selesai pada 2029.
Kebebasan mantan Wakil Rektor Pesantren Shiddiqiyyah tersebut terungkap melalui investigasi BBC Eye. Tim jurnalis merekam keberadaan Bechi yang menghadiri acara doa tahunan di pesantren pada Januari 2026, serta momen perayaan Idul Fitri di kompleks kediaman keluarganya pada Maret 2026.
Penangkapan Bechi pada Juli 2022 lalu sempat menyita perhatian publik setelah melibatkan nyaris 1.000 personel kepolisian dalam proses pengepungan selama 15 jam.
Program Bebas Bersyarat
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa Bechi telah memperoleh Program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 15 Agustus 2025. Otoritas menyatakan bahwa perolehan hitungan dua pertiga masa pidana Bechi terakselerasi menjadi 23 Juli 2025 lantaran adanya remisi.
”Perolehan tanggal dua pertiga masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tulis perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pihaknya menambahkan bahwa pembebasan bersyarat diberikan atas dasar pemenuhan syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Korban dan Saksi Terkejut
Kabar pembebasan ini mengejutkan para korban dan saksi yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ira Puspitasari, salah satu mantan santri yang memberanikan diri berbicara secara terbuka mengenai kekerasan seksual yang dialaminya selama lebih dari empat tahun, mengaku sangat terpukul saat melihat rekaman keberadaan Bechi di luar penjara.
”Kayak enggak terjadi apa-apa. Aku ngerasa kayak dia masih menang dan aku masih merasa kalah,” kata Ira sambil menangis saat memberikan kesaksiannya. Dia menegaskan pentingnya transparansi atas status terpidana kepada publik.
”Penting sekali untuk diberitahukan kepada dunia bahwa benar dia sudah bebas. Ini kayak sudah mempermainkan hukum banget ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ayu Masuroh, saksi lain yang mengumpulkan belasan kesaksian korban. Ayu mengaku merasa terancam dengan kembalinya Bechi ke lingkungan sekitar pesantren.
”Dia membenci saya. Para pendukungnya sudah berkali-kali mengancam akan membunuh saya. Saya tidak akan pernah merasa aman di sini,” ujar Ayu saat menceritakan ketakutan yang dialaminya.
Pembebasan Cederai Hukum
Kritik tajam juga datang dari mantan pengacara pesantren yang beralih mendampingi para korban, Nun Sayuti. Dia menilai keputusan pembebasan bersyarat tersebut mencederai proses hukum yang telah diperjuangkan para korban.
”Saya sangat kecewa dengan pembebasan Bechi lebih awal. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak korban yang telah melalui proses hukum yang panjang dan sulit untuk mengungkap kasus ini,” ujar Nun.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdalih bahwa pihak korban tidak diberi notifikasi resmi karena Bechi masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan belum bebas murni. Namun, tuduhan tersebut dipatahkan oleh pihak LPSK.
Suara Korban Dibungkam
Wakil Kepala LPSK, Susilaningtyas, menegaskan bahwa hak atas informasi mengenai status penahanan terpidana tetap melekat pada korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Dalam undang-undang tetap diatur bahwa saksi dan korban memiliki hak atas informasi ketika terpidana dibebaskan,” jelas Susilaningtyas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bechi, keluarga, maupun perwakilan Pesantren Shiddiqiyyah memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas temuan investigasi tersebut.
Sementara itu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kerap diperparah oleh relasi kuasa dan budaya patriarki yang membungkam suara para korban.









