catrawarta.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya setiap dapur memperoleh insentif tetap Rp6 juta per hari, kini besarannya dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah layanan yang diberikan masing-masing SPPG.
”Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono, Kamis (1/10/2026).
Ketentuan baru tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Insentif Menyesuaikan Porsi Makanan
Dalam skema baru, besaran insentif disesuaikan dengan jumlah porsi makanan, kapasitas layanan, serta hari operasional masing-masing SPPG. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
BGN menetapkan insentif Rp2.000 per porsi sebagai bagian dari alokasi anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, serta Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari, maksimal enam hari dalam sepekan, tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat.
Skema lama tersebut berlaku selama dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi, sebelum dilakukan evaluasi.

Mitra SPPG Pertanyakan Perubahan Skema Insentif
Perubahan skema insentif tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah akun media sosial yang diduga merupakan mitra atau pengelola dapur SPPG. Salah satunya akun Instagram @herryharri ry yang menyoroti perubahan jumlah penerima manfaat di dapurnya.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkapkan bahwa dapurnya semula melayani 3.900 penerima manfaat. Namun, jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 2.700 orang setelah sebagian penerima manfaat dialihkan ke SPPG lain.
”Dulu PM (penerima manfaat) kami ada 3.900, dapat insentif di kalian 2.000, kemudian PM kami diambil SPPG lainnya menjadi 2.700,” tulis akun tersebut.
Menurutnya, pengurangan jumlah penerima manfaat saat itu dilakukan karena masih banyak dapur SPPG yang belum memperoleh penerima manfaat.
Dia juga mengungkapkan bahwa mitra sebelumnya mendapat pemahaman bahwa besaran insentif tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur.
”Diberi pemahaman bahwa sama saja mau banyak atau sedikit PM-nya tetap Rp6 juta,” tulisnya.
Namun, dengan berlakunya skema baru, insentif kembali dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat dengan tarif Rp2.000 per porsi. Ia mempertanyakan perubahan kebijakan tersebut, terutama karena BGN menyebut keadilan sebagai salah satu pertimbangannya.
“Sekarang dengan alasan keadilan maka dikalikan kembali PM x 2000 … dengan alasan keadilan juga,” tulisnya.
Akun tersebut juga meminta BGN turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masing-masing dapur SPPG. Menurutnya, kondisi dapur dan kesiapan sumber daya manusia perlu turut menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran insentif.









