catrawarta.com - Beredarnya kabar mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia di tengah konflik dengan Ukraina menyita perhatian publik.
Dugaan tersebut berawal dari laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) yang menyebut para WNI tersebut tergiur tawaran pekerjaan berimbalan gaji tinggi, percepatan paspor Rusia, hingga tunjangan sosial, meski awalnya dijanjikan posisi nontempur.
Merespons polemik tersebut, Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan PhD, mengingatkan bahwa status hukum kedelapan WNI tersebut tidak boleh serta-merta disamaratakan sebelum ada verifikasi menyeluruh.
”Dalam Hukum Humaniter Internasional, status warga negara asing yang bergabung dengan militer negara lain bergantung pada pola bergabungnya. Jika bergabung secara resmi dalam struktur angkatan bersenjata reguler, mereka dapat diakui sebagai kombatan yang berhak atas status Tawanan Perang ketika tertangkap,” paparnya.
Tentara Bayaran Tertarik Gaji Tinggi
”Sebaliknya, jika tidak terikat struktur resmi militer, direkrut khusus untuk bertempur, dan didorong terutama oleh imbalan materi pribadi yang jauh di atas gaji standar, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran,” ungkap Yordan, Jumat (4/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memverifikasi identitas, status kewarganegaraan, hingga skema perekrutan para WNI itu.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan indikasi intelijen bahwa perekrutan diduga melibatkan pihak ketiga dengan iming-iming posisi sekuriti atau tenaga administrasi.
Manipulasi Lowongan Kerja
Atas dugaan manipulasi modus lowongan kerja tersebut, Yordan menggarisbawahi pentingnya melihat unsur kesadaran para WNI.
”Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar. Jika seseorang secara sadar mendaftarkan diri, ia memiliki pemahaman penuh atas konsekuensi hukum serta risiko militer yang dihadapi,” jelasnya.
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa jika mereka terjebak akibat manipulasi informasi pekerjaan sipil, status mereka berubah. Secara hukum internasional dan nasional, kondisi ini mengubah posisi mereka dari yang semula pelaku pelanggaran hukum menjadi korban kejahatan yang berhak mendapatkan penanganan khusus.
Karena itu, dia mendorong pengusutan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran di Rusia.
Jangan Asal Sebut Tentara Bayaran
Meski begitu, Yordan berpesan agar publik dan otoritas tidak terburu-buru menyematkan label tentara bayaran (mercenary) secara serampangan karena ada batasan ketat dalam Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.
Di sisi lain, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani turut menegaskan bahwa penetapan status TPPO harus diukur secara cermat melalui pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Terkait ancaman kehilangan status kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006, Yordan menilai sanksi pencabutan paspor tersebut harus diputuskan secara hati-hati berlandaskan pembuktian tingkat kesukarelaan korban.
Da juga mendorong agar pemerintah tetap menghadirkan bantuan konsuler tanpa mengabaikan prinsip hukum Internasional. Ruang gerak Indonesia tetap dibatasi prinsip kedaulatan Rusia.
”Upaya yang dapat ditempuh antara lain akses konsuler, verifikasi identitas, dan bantuan hukum. Namun, intervensi langsung menjadi terbatas apabila Rusia menganggap mereka terikat kontrak militer yang sah atau berada di wilayah konflik aktif,” kata Yordan mengakhiri keterangannya.









