CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Warta

Cermati Modus Lowongan Kerja di Rusia, 8 WNI Dijanjikan Jadi Satpam Ternyata Maju ke Medan Perang

Penulis: Wiwit 4 Sep 2026 3 menit baca
Group of five soldiers in camouflage uniforms with tactical gear and rifles standing outdoors and talking among themselves
BAYARAN: Ilustrasi tentara bayaran Rusia. (Sumber: Tangkapan layar Instagram CNBC)
Bagikan:
0

catrawarta.com - Beredarnya kabar mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia di tengah konflik dengan Ukraina menyita perhatian publik.

Dugaan tersebut berawal dari laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) yang menyebut para WNI tersebut tergiur tawaran pekerjaan berimbalan gaji tinggi, percepatan paspor Rusia, hingga tunjangan sosial, meski awalnya dijanjikan posisi nontempur.

​Merespons polemik tersebut, Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan PhD, mengingatkan bahwa status hukum kedelapan WNI tersebut tidak boleh serta-merta disamaratakan sebelum ada verifikasi menyeluruh.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

”Dalam Hukum Humaniter Internasional, status warga negara asing yang bergabung dengan militer negara lain bergantung pada pola bergabungnya. Jika bergabung secara resmi dalam struktur angkatan bersenjata reguler, mereka dapat diakui sebagai kombatan yang berhak atas status Tawanan Perang ketika tertangkap,” paparnya.

Tentara Bayaran Tertarik Gaji Tinggi

”Sebaliknya, jika tidak terikat struktur resmi militer, direkrut khusus untuk bertempur, dan didorong terutama oleh imbalan materi pribadi yang jauh di atas gaji standar, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran,” ungkap Yordan, Jumat (4/9/2026).

​Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memverifikasi identitas, status kewarganegaraan, hingga skema perekrutan para WNI itu.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan indikasi intelijen bahwa perekrutan diduga melibatkan pihak ketiga dengan iming-iming posisi sekuriti atau tenaga administrasi.

Manipulasi Lowongan Kerja

​Atas dugaan manipulasi modus lowongan kerja tersebut, Yordan menggarisbawahi pentingnya melihat unsur kesadaran para WNI.

”Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar. Jika seseorang secara sadar mendaftarkan diri, ia memiliki pemahaman penuh atas konsekuensi hukum serta risiko militer yang dihadapi,” jelasnya.

Sebaliknya, dia menegaskan bahwa jika mereka terjebak akibat manipulasi informasi pekerjaan sipil, status mereka berubah. Secara hukum internasional dan nasional, kondisi ini mengubah posisi mereka dari yang semula pelaku pelanggaran hukum menjadi korban kejahatan yang berhak mendapatkan penanganan khusus.

Karena itu, dia mendorong pengusutan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran di Rusia.

Jangan Asal Sebut Tentara Bayaran

​Meski begitu, Yordan berpesan agar publik dan otoritas tidak terburu-buru menyematkan label tentara bayaran (mercenary) secara serampangan karena ada batasan ketat dalam Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani turut menegaskan bahwa penetapan status TPPO harus diukur secara cermat melalui pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

​Terkait ancaman kehilangan status kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006, Yordan menilai sanksi pencabutan paspor tersebut harus diputuskan secara hati-hati berlandaskan pembuktian tingkat kesukarelaan korban.

Da juga mendorong agar pemerintah tetap menghadirkan bantuan konsuler tanpa mengabaikan prinsip hukum Internasional. Ruang gerak Indonesia tetap dibatasi prinsip kedaulatan Rusia.

”Upaya yang dapat ditempuh antara lain akses konsuler, verifikasi identitas, dan bantuan hukum. Namun, intervensi langsung menjadi terbatas apabila Rusia menganggap mereka terikat kontrak militer yang sah atau berada di wilayah konflik aktif,” kata Yordan mengakhiri keterangannya.

Tags:
#gaji tinggi #lowongan kerja #medan perang #perdagangan orang #Rusia #tentara bayaran #WNI
Illustrated portrait of a man with short dark hair and light facial hair wearing a patterned shirt indoors, facing the camera.
PenulisWiwit
Penulis yang telah mendalami bidang jurnalistik sejak 2008 dan berminat pada isu-isu budaya pop, politik, dan kebijakan publik. Lulusan Teknik Informatika Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sketched-style portrait of a man with glasses, smiling, outdoors with palm trees in the background.
EditorWicaksana
Jurnalis senior, tinggal di Yogyakarta.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Warta

Prabowo Lantik Pratikno sebagai Kepala Wantimpres, Rocky Gerung Jadi Anggota

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Warta

Jokowi Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Warta

Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Denny Indrayana: KPU Korbankan Independensi demi Loloskan Gibran

Siswantini Suryandari • 6 Okt 2026
Warta

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin dan TPPU

Siswantini Suryandari • 30 Sep 2026
Warta

Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak

Wiwit • 10 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Two men balance on a pile of branches in a smoke filled forest one wearing a uniform and face mask the other in a brown shirt nearby
Warta

Palangka Raya Perpanjang Status Darurat, Warga Luapkan Keluh Kesah Hadapi Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Two story brick house with white and blue accents turquoise balcony railing and arched windows
Warta

BGN Tegaskan Bangunan Tempat Penemuan Mayat Terborgol di Kendal Bukan Dapur MBG

Wiwit • 10 Okt 2026
Kebakaran hutan dan lahan
Warta

Bendung Api Karhutla, BNPB Uji Material Realiza Anti Chamas 

Mutia • 10 Okt 2026
Ilustrasi orangutan
Warta

Orangutan Korban Karhutla di Kalbar Dipulangkan ke Habitat Alami di Batu Nyambu

Mutia • 10 Okt 2026
Gunungkidul night carnival 2026
Catra Wisata

Gunungkidul Night Carnival di Wonosari Hari Ini 10 Oktober 2026, Catat Rutenya 

Mutia • 10 Okt 2026
Untuk mencegah bertambahnya angka perceraian kantor urusan agama kua kecamatan kaliori bekerja sama dengan takmir masjid menghadirkan inovasi kurma
Warta

KUA Kaliori Buka Konsultasi Keluarga di Masjid, Tekan Angka Perceraian

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
0
Follow us on
Up Next: Two black and white circular portraits in white frames on an orange textured background left a smiling man in a cap and sweater right a man with glasses in a light shirt Gugur Lawan Amukan Karhutla, 2 Sukarelawan Damkar Kalteng Wariskan Nilai Perjuangan
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network