catrawarta.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya tampil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol saat dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (7/8/2026).
Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan peminjaman tahanan dari Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan.
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi dalam keterangannya.
Kini Pakai Rompi dan Borgol
Kemunculan Febrie dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat pertama kali diumumkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juli 2026, ia tidak mengenakan atribut tahanan tersebut.
Pada malam itu, Febrie keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Ia mengakui telah diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak 24 Juli 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK. Perbedaan perlakuan terhadap penampilan Febrie saat pertama kali ditahan dan saat menjalani pemeriksaan kali ini sempat menuai kritik di media sosial.
Sejumlah warganet membandingkannya dengan penanganan tersangka dari kalangan masyarakat biasa, termasuk menyinggung kasus seorang pria di Bali yang meninggal dunia setelah diduga mencuri ayam.









