catrawarta.com - Pemerintah melibatkan TNI dalam pengawasan pajak warga negaranya. Langkah tersebut jelas keliru karena merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya.
Tugas militer pada ranah sipil hanya menegaskan perluasan keterlibatan yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara. Pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyampaikan kritiknya merespons pelibatan TNI dalam pengawasan perpajakan. Ia mengatakan kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif ataupun dengan menghadirkan aparatur militer di tengah masyarakat.
”Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak. Pendekatan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan,” tandasnya dalam keterangan tertulis kepada media.
Komentar boikot pajak memang cukup masif di media sosial yang awalnya dari Jawa Tengah. Sikap itu diambil karena banyaknya kasus-kasus korupsi dan gaya hidup hedon para pejabat. Masyarakat merasa pajak yang telah dibayarkan – uang diperoleh dengan susah payah – tidak kembali secara siginifikan. Hingga kini, seruan tidak membayar pajak masih muncul di komentar-komentar media sosial.
Perbaikan Tata Kelola
Menurut Hendardi, yang dibutuhkan pemerintah bukanlah militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh.
Ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial yang berkualitas, maka kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) akan tumbuh dengan sendirinya.
”Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila mereka melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan,” tegasnya.
Ia melihat persoalan mendasar yang sesungguhnya bukan rendahnya kesadaran masyarakat semata, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Contoh nyata, korupsi besar-besaran yang terus mengemuka ke publik, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, kebijakan pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation).
Itu semua nyata-nyata menurunkan kepercayaan publik untuk secara sukarela terlibat dalam membiayai pembangunan nasional. Dalam situasi seperti itu, negara seharusnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan justru menghadirkan aparat militer dalam urusan perpajakan.
Makin Tidak Percaya
Menurut Hendardi, pelibatan TNI dalam pengawasan pajak justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik. Pesan yang disampaikan kepada warga negara melalui militerisasi pengawasan kepatuhan pajak justru kontraproduktif.
Pesan yang akan diterima pembayar pajak, daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelola negara justru menakut-nakuti warga untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan negara.
Karena itu, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki integritas tata kelola pemerintahan, memperbaiki perilaku pejabat dan penyelenggara negara, serta memberantas korupsi dan memerangi penyalahgunaan jabatan, bukan dengan mengedepankan pendekatan keamanan.
”Sangat tidak tepat upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak. Pulihkan kepercayaan rakyat untuk sukarela membiayai pembangunan negara bukan menakut-nakuti dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional,” tegas Hendardi.









