catrawarta.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, mengambil sikap tegas dengan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruang kerjanya.
Langkah tersebut menjadi bentuk protes Rojab terhadap polemik ijazah Gibran yang turut mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK. Itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” kata Rojab dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Rojab mengatakan dirinya merasa malu melihat seorang wakil presiden masih dinilai belum mampu membuktikan keabsahan ijazah setara SMA yang menjadi persoalan dalam persidangan tersebut.
“Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara,” tambahnya.
Bukan Keputusan Permanen
Rojab menegaskan, penurunan foto Gibran dari ruang kerjanya bukan keputusan permanen. Ia menyebut foto tersebut akan kembali dipasang apabila terdapat fakta atau putusan hukum lanjutan yang memastikan keabsahan ijazah Gibran.
Untuk sementara, foto tersebut telah dititipkan kepada bagian Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak giru Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya,” imbuhnya.
Foto Prabowo Tetap Terpasang
Lebih lanjut, Rojab menjelaskan bahwa keputusan menurunkan foto Gibran tersebut merupakan sikap politik yang ia ambil secara pribadi. Menurutnya, langkah itu belum dibahas atau dikonsultasikan secara khusus dengan jajaran struktur partai.
Di sisi lain, ia memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di dinding ruang kerjanya dan tidak ikut diturunkan.
“Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,” tandasnya.
Fakta Persidangan MK Tentang Ijazah Gibran
Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dugaan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih dalam untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran.
Meski gugatan kandas dari sisi hukum acara, Mahkamah Konstitusi dalam amar pertimbangannya menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan kelulusan tingkat SMA.









