catrawarta.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum di lingkungannya. Pihak pesantren memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi kabar viral yang menyebutkan seorang alumni santriwati berinisial FN menjadi korban pemerkosaan hingga hamil oleh pengasuh pondok.
Perwakilan Ponpes Ash-Asholihah, Ahmad Khoirul Anwar, meluruskan status terduga pelaku berinisial GN yang dilaporkan ke Polresta Sleman. Ia menegaskan bahwa GN bukanlah pengasuh pondok pesantren sebagaimana kabar yang beredar di masyarakat, melainkan salah satu staf pengajar.
”Pelaku GN bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok,” tegas Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat, 11 September 2026.
Korban Utama Istri Pelaku
Ahmad menerangkan bahwa dari sudut pandang pesantren, FN diposisikan sebagai pihak ketiga dan korban utama dalam peristiwa ini sejatinya adalah istri dari GN. Mengenai lokasi kejadian, dia membenarkan aksi tersebut bertempat di area pondok, tepatnya di rumah tinggal yang dihuni GN bersama istrinya, namun bangunan tersebut bukan merupakan bagian dari aset milik pondok.
Berdasarkan penjelasan pihak pesantren, dugaan aksi tidak terpuji pertama kali terjadi pada Desember 2025 sewaktu masa libur ponpes. Setelah peristiwa itu, FN yang sedang menjalankan masa pengabdian atau khidmah masih sering datang ke lokasi, bahkan beberapa kali hadir atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya.
”Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri,” ujar Ahmad.
Kekerasan Tak Hanya Sekali
Aksi kedua kemudian berlanjut pada 29 Januari 2026 saat istri GN tengah berada di rumah sakit untuk proses persalinan. Pengakuan terkait hubungan terlarang tersebut baru terungkap pada Juli 2026 setelah FN mengakui perbuatannya dengan GN.
Menindaklanjuti temuan dari hasil investigasi internal, pihak lembaga langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap GN dari jajaran pengurus. Langkah ini diambil karena GN terbukti melanggar aturan berat di lingkungan pesantren.
”Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina,” lanjut Ahmad.
Pesantren Dukung Langkah Polisi
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Ponpes Ash-Asholihah, Heri Kurniawan, menyatakan bahwa pihak pesantren mendukung penuh laporan polisi yang telah dibuat pada 7 September 2026 kemarin.
Dia menjamin pesantren tidak akan menghalangi proses hukum di Polresta Sleman maupun melindungi terduga pelaku. Menurutnya, narasi yang berkembang liar di media sosial juga turut merugikan nama baik lembaga.
”Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban. Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak,” kata Heri.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, membeberkan bahwa dugaan pemerkosaan terhadap kliennya berlangsung dua kali hingga menyebabkan FN hamil dengan hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober 2026.









