catrawarta.com - Muhammadiyah mendorong pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mencantumkan keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape.
Dorongan tersebut disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam audiensi dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah meminta BPJPH tidak memberikan sertifikasi halal terhadap produk rokok dan vape serta mempertimbangkan kewajiban pencantuman label nonhalal pada produk tersebut.
Fatwa Rokok dan Merokok
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, mengatakan sikap tersebut didasarkan pada fatwa Muhammadiyah mengenai hukum merokok.
Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Organisasi tersebut kemudian mengeluarkan fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020.
Menurut Muhammadiyah, merokok termasuk perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Muhammadiyah juga merujuk pada kandungan zat adiktif serta dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok.
Bentuk Informasi ke Masyarakat
Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi mengatakan pencantuman keterangan nonhalal dinilai dapat menjadi salah satu bentuk informasi kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.
Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak sosial dan ekonomi industri rokok. Dia menyebut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk yang banyak terdampak oleh konsumsi rokok.
Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyampaikan kekhawatiran terhadap persepsi masyarakat apabila rokok memperoleh sertifikasi halal.
Menurut dia, informasi mengenai status suatu produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman atau diperbolehkan secara agama.
Respons BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status halal rokok. Namun, BPJPH tetap harus menjalankan ketentuan peraturan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.
Haikal mengatakan BPJPH terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, MUI disebut belum mengeluarkan keputusan final mengenai status tersebut karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dengan demikian, hingga saat ini usulan pencantuman label nonhalal pada rokok dan vape belum menjadi kebijakan resmi.
BPJPH sebelumnya juga menjelaskan bahwa status halal suatu produk ditentukan melalui proses penelusuran menyeluruh terhadap rantai bahan, produksi, penyimpanan, pengemasan hingga produk sampai kepada konsumen.
Adapun aturan mengenai pencantuman keterangan tidak halal telah diperbarui melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun, ketentuan tersebut mengatur produk yang memang berstatus tidak halal dan tidak serta-merta berarti setiap produk yang belum memiliki sertifikat halal harus diberi label ”nonhalal”.









