CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Warta

Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape

Penulis: Siswantini Suryandari 24 Sep 2026 2 menit baca
Close up of two pod vaping devices held between fingers a blue rectangular device and a clear cartridge with a black mouthpiece
NONHALAL: Ilustrasi jenis vape yang menurut Muhammadiyah diusulkan ditulisi nonhalal.(Sumber: Instagram @radiopatria)
Bagikan:
0

catrawarta.com - Muhammadiyah mendorong pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mencantumkan keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape.

Dorongan tersebut disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam audiensi dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah meminta BPJPH tidak memberikan sertifikasi halal terhadap produk rokok dan vape serta mempertimbangkan kewajiban pencantuman label nonhalal pada produk tersebut.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

Fatwa Rokok dan Merokok

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, mengatakan sikap tersebut didasarkan pada fatwa Muhammadiyah mengenai hukum merokok.

Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Organisasi tersebut kemudian mengeluarkan fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020.

Menurut Muhammadiyah, merokok termasuk perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Muhammadiyah juga merujuk pada kandungan zat adiktif serta dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok.

Bentuk Informasi ke Masyarakat

Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi mengatakan pencantuman keterangan nonhalal dinilai dapat menjadi salah satu bentuk informasi kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.

Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak sosial dan ekonomi industri rokok. Dia menyebut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk yang banyak terdampak oleh konsumsi rokok.

Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyampaikan kekhawatiran terhadap persepsi masyarakat apabila rokok memperoleh sertifikasi halal.

Menurut dia, informasi mengenai status suatu produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman atau diperbolehkan secara agama.

Respons BPJPH

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status halal rokok. Namun, BPJPH tetap harus menjalankan ketentuan peraturan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.

Haikal mengatakan BPJPH terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, MUI disebut belum mengeluarkan keputusan final mengenai status tersebut karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dengan demikian, hingga saat ini usulan pencantuman label nonhalal pada rokok dan vape belum menjadi kebijakan resmi.

BPJPH sebelumnya juga menjelaskan bahwa status halal suatu produk ditentukan melalui proses penelusuran menyeluruh terhadap rantai bahan, produksi, penyimpanan, pengemasan hingga produk sampai kepada konsumen.

Adapun aturan mengenai pencantuman keterangan tidak halal telah diperbarui melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun, ketentuan tersebut mengatur produk yang memang berstatus tidak halal dan tidak serta-merta berarti setiap produk yang belum memiliki sertifikat halal harus diberi label ”nonhalal”.

Tags:
#label non halal #Muhammadiyah #rokok
Siswantini Suryandari
PenulisSiswantini Suryandari
Jurnalis senior, alumi Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada
Sketched-style portrait of a man with glasses, smiling, outdoors with palm trees in the background.
EditorWicaksana
Jurnalis senior, tinggal di Yogyakarta.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Warta

Prabowo Lantik Pratikno sebagai Kepala Wantimpres, Rocky Gerung Jadi Anggota

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Warta

Jokowi Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Warta

Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Denny Indrayana: KPU Korbankan Independensi demi Loloskan Gibran

Siswantini Suryandari • 6 Okt 2026
Warta

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin dan TPPU

Siswantini Suryandari • 30 Sep 2026
Warta

Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak

Wiwit • 10 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Two men balance on a pile of branches in a smoke filled forest one wearing a uniform and face mask the other in a brown shirt nearby
Warta

Palangka Raya Perpanjang Status Darurat, Warga Luapkan Keluh Kesah Hadapi Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Two story brick house with white and blue accents turquoise balcony railing and arched windows
Warta

BGN Tegaskan Bangunan Tempat Penemuan Mayat Terborgol di Kendal Bukan Dapur MBG

Wiwit • 10 Okt 2026
Kebakaran hutan dan lahan
Warta

Bendung Api Karhutla, BNPB Uji Material Realiza Anti Chamas 

Mutia • 10 Okt 2026
Ilustrasi orangutan
Warta

Orangutan Korban Karhutla di Kalbar Dipulangkan ke Habitat Alami di Batu Nyambu

Mutia • 10 Okt 2026
Gunungkidul night carnival 2026
Catra Wisata

Gunungkidul Night Carnival di Wonosari Hari Ini 10 Oktober 2026, Catat Rutenya 

Mutia • 10 Okt 2026
Untuk mencegah bertambahnya angka perceraian kantor urusan agama kua kecamatan kaliori bekerja sama dengan takmir masjid menghadirkan inovasi kurma
Warta

KUA Kaliori Buka Konsultasi Keluarga di Masjid, Tekan Angka Perceraian

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
0
Follow us on
Up Next: Satgas operasi damai cartenz 2026 menangkap nb yang disebut sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata kkb batalyon yamue kodap xvi yahukimo pimpinan kopi tua heluka Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Sejumlah Penembakan
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network