catrawarta.com - Pergantian jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang berlangsung Kamis (1/10/2026) membawa tanda tanya cukup besar. Pasalnya, tahap uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test dari calon kandidat aklamasi yakni Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dinilai terlalu cepat.
Salah satu tokoh yang ikut menyoroti soal prosedur pelantikan Kapolri ini adalah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang organisasi pemerintahan Prof Ulung Pribadi.
Menurut pandangan Ulung, rotasi kepemimpinan di tubuh Polri wajib berpijak pada koridor prosedural yang transparan serta akuntabel agar stabilitas institusi tetap terjaga dan suksesi tidak sekadar bertumpu pada kedekatan personal.
Soroti Reformasi Internal Polri
Lebih lanjut, pergantian orang nomor satu di kepolisian ini belumlah cukup untuk menuntaskan agenda reformasi secara paripurna.
Reformasi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem internal di tubuh Korps Bhayangkara butuh perhatian yang lebih komprehensif dan sungguh-sungguh.
”Pergantian Kapolri saja tidak cukup. Reformasi harus menyentuh sistem dan budaya organisasi,” ungkap Ulung dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (3/9/2026).
Fit And Proper Test sebagai Ujian Integritas
Meski terhitung cepat, namun Prof. Ulung tak menyebut jika proses pergantian dan pelantikan Kapolri ini terlalu cepat. Dia hanya menegaskan apabila prosedur fit and proper test harus dilakukan secara malsimal guna menguji integritas para calon Kapolri secara mendalam.
”Kecepatan proses bukan persoalan utama selama pengawasan dilakukan secara substantif. Yang lebih penting, DPR perlu membuktikan bahwa fit and proper test benar-benar menguji integritas calon Kapolri,” paparnya.
Lebih jauh lagi, uji kelayakan dan kepatutan mesti diarahkan untuk menguliti komitmen calon pemimpin terhadap reformasi institusi, transparansi, akuntabilitas, publik yang terlayani dengan baik, serta keterbukaan terhadap pengawasan warga.
Bagi Ulung, janji-janji tersebut harus termanifestasikan dalam tindakan konkret pimpinan baru, seperti proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan dan transparansi penanganan laporan masyarakat.
”Ini termasuk penindakan konsisten terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku, perlindungan hak warga, serta keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat juga perlu ditunjukkan,” tandasnya.
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri
Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komjen Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai pergantian kepemimpinan di tubuh Polri. Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan Wahyu mengemban jabatan Wakapolri setelah sebelumnya menjabat Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena).
Sebelum ditunjuk sebagai Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Usulan ini kemudian diteruskan dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI yang dilakukan berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Menariknya, tahapan ini hanya dilakukan selama kurun waktu 30 menit di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Suyudi hanya menghabiskan waktu sekitar 22 menit untuk membacakan naskah paparan visinya tanpa melalui sesi tanya jawab atau pendalaman dari anggota fraksi.









