catrawarta.com - Prajna Dewantara Wirata (PDW) kembali angkat suara di media sosial terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan nama kurator seni sekaligus dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ISI Yogyakarta, Mikke Susanto.
Melalui unggahan terbarunya pada Rabu (30/9), Prajna secara tegas mengkritik standar ganda masyarakat serta institusi yang kerap menuntut korban untuk bersikap sempurna Alih-alih menuntut akuntabilitas dari terduga pelaku.
Dalam penyampaiannya, Prajna menegaskan bahwa konsep perfect victim atau korban sempurna sama sekali tidak ada di realitas lapangan. Menurutnya, publik kerap menghakimi respons emosional penyintas ketimbang berfokus pada substansi kejahatan yang terjadi.
”Tidak ada yang namanya perfect victim. Yang ada adalah masyarakat yang sering menuntut korban untuk menjadi ‘korban yang sempurna’: harus tenang, sopan, diam, melapor segera, punya bukti sempurna, tidak marah, dan bereaksi sesuai standar mereka,” tegas Prajna.
Tanggung Jawab Pelaku
Dia menambahkan bahwa penyintas adalah manusia biasa yang bisa merasa takut, bingung, atau marah, dan cara respons korban tidak akan pernah menghapus tanggung jawab pelaku.
Prajna juga menyoroti maraknya fenomena victim blaming dan mentalitas pembela (enabler mentality) yang masih subur di lingkungan publik maupun akademis. Sikap mempertanyakan alasan penyintas baru bersuara atau memaksakan proses mediasi dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak penyintas.
”Penasaran untuk mempertemukan korban dengan pelaku atau ‘mendamaikan kedua pihak’ bukan selalu bentuk penyelesaian. Dalam kasus kekerasan seksual, penyintas tidak memiliki kewajiban untuk bertemu, berdamai, memaafkan, atau berkomunikasi dengan pelaku,” jelasnya.
Selain menyasar perilaku warganet yang kerap menjadi “investigator dadakan” di kolom komentar, Prajna menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap peran dan fungsi tanggung jawab institusi. Ia meminta agar institusi tidak lagi bersembunyi di balik dalih menjaga reputasi atau memandu korban untuk sekadar bersabar.
”Yang perlu diminta untuk berhenti bukan korban, tetapi kekerasan, pembiaran, dan impunitas. Penyintas sudah cukup lama dipaksa diam, menunggu, memahami keadaan, menjaga perasaan orang lain, dan mengalah demi mempertimbangkan ‘kepentingan bersama’,” pangkas Prajna seraya mendesak agar ruang publik dijadikan tempat yang aman serta berpihak pada keselamatan korban ketimbang perlindungan terhadap pelaku.









