catrawarta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dugaan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih dalam untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran.
Meski gugatan kandas dari sisi hukum acara, Mahkamah Konstitusi dalam amar pertimbangannya menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan kelulusan tingkat SMA.
Keberadaan temuan substansial tersebut menjadi sorotan luas karena perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik, sehingga secara hukum status kepemimpinan nasional tidak serta-merta berubah.
Konsekuensi Dinamika Politik
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng menilai putusan tersebut tidak sekadar berhenti pada teknis hukum acara semata. Lewat analisisnya di kanal YouTube Uchange Indonesia pada Selasa (6/10/2026), Prof Uceng menegaskan bahwa putusan ini sarat dengan konsekuensi dinamika politik nasional.
”Putusan hukum tapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada,” ujar Prof Uceng.
Menurut Prof Uceng, amatan atas dua sisi putusan MK tersebut—yakni ditolaknya permohonan pemohon namun ditemukannya fakta hukum mengenai berkas pendidikan—bisa dibaca sebagai bentuk rekalibrasi atau pergeseran relasi kekuasaan di tingkat elite. Ia menggarisbawahi adanya perubahan konstelasi hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam pandangannya, pertimbangan hukum MK yang tetap memasukkan temuan bukti substansial tersebut memberikan penanda atau “stempel” politik baru dalam konfigurasi kekuasaan saat ini. Hal itu menunjukkan bagaimana keputusan di lembaga peradilan sering kali berkelindan erat dengan peta kepentingan politik dan arah hubungan kekuasaan nasional.









