catrawarta.com - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Yogyakarta resmi menindak tegas satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kawasan Alun-Alun Kidul. Terduga pelanggar kini dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) usai menjalani gelar perkara pada Senin (21/9/2026) sore.
Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono SH menegaskan bahwa tindakan penahanan di tempat khusus tersebut diambil setelah jajarannya rampung menggelar penyelidikan secara intensif, termasuk memeriksa saksi-saksi kunci dari pihak manajemen usaha Kuliner Bolo Sego.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar. Sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolo Sego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” ujar AKP Wahyu Tri Handono saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Penegakan Disiplin Petugas
Wahyu menjelaskan, penempatan Aipda S di tempat khusus bertujuan untuk penegakan disiplin sekaligus mempermudah proses pemeriksaan pendahuluan sebelum kasusnya diseret ke meja persidangan internal.
“Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” lanjutnya.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memproteksi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tata tertib kepolisian.
“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Wahyu memungkas keterangannya.









