catrawarta.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (1/10/2026).
Langkah drastis purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas skandal keberadaan fasilitas dan “klaster mewah” bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kepastian pengunduran diri pucuk pimpinan Ditjenpas tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Imipas melalui juru bicaranya di Jakarta.
”Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, dalam keterangan resminya.
Bentuk Tanggung Jawab
Akbar menegaskan bahwa keputusan Mashudi untuk mundur merupakan komitmen pertanggungjawaban atas kekisruhan yang terjadi di Lapas Cibinong.
Dia juga memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak akan melumpuhkan fungsi dan operasional organisasi di lingkungan pemasyarakatan.
”Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar Hadi.
Desakan Evaluasi Total
Gelombang desakan evaluasi di tubuh Ditjenpas memuncak setelah tim inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI membongkar keberadaan bangunan komersial ilegal berfasilitas layaknya apartemen di dalam area Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam temuan tersebut, petugas menemukan belasan bangunan mirip homestay yang dilengkapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, fasilitas fitness, hingga arena simulator golf. Tak hanya itu, terdapat akses keluar tak terkunci di bagian belakang yang terhubung langsung ke area luar lapas.
Persoalan ini kian memanas setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama pihak Kemenimipas pada Rabu (30/9/2026).
Bangunan Tanpa Izin
Dari hasil peninjauan lapangan, parlemen menemukan setidaknya 10 dari 13 bangunan yang berdiri di area tersebut berada di luar daftar aset resmi negara dan dibangun tanpa izin.
”Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset resmi,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat memberikan keterangan di Lapas Cibinong.
Sugiat mendesak agar seluruh bangunan liar berfasilitas mewah tersebut segera diratakan dengan tanah dan dibersihkan dari lingkungan pemasyarakatan di seluruh Indonesia demi mencegah praktik diskriminasi hukum.
”Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” ujar Sugiat Santoso menegaskan.
Pihak Terlibat Jalani Pemeriksaan
Buntut dari pengungkapan skandal ini, Kemenimipas sebelumnya telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Hani Putranto, beserta empat pejabat lapas lainnya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal.
Langkah pengunduran diri Mashudi kini menjadi puncak dari guncangan reformasi tata kelola di tubuh Ditjen Pemasyarakatan pasca-pembongkaran fasilitas istimewa tersebut.









