CATRAWARTA
  • Warta
  • Catra Cendekia
  • Catra Milenia
  • Catra Budaya
  • Catra Wisata
  • Etalase
  • Idea Catra
  • Pena Catra
BERITA TERBARU
Warta

Soal Polemik Jambret, Penegak Hukum Harus Berhati-hati

Penulis: Giffari Ighfirlana 29 Jan 2026 3 menit baca
Diperbarui Februari 25, 2026
Rapat Dengan Pendapat antara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto SH dengan Komisi III DPR RI
Bagikan:
0

catrawarta.com - Kini publik merasa lega usai Komisi III DPR RI memangil Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto yang akhirnya kompak meminta maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI dalam kasus tewasnya penjahat yang menjambret tas Arsita, pengendara motor warga Kalasan Sleman.

Dalam peristiwa ini, suami Arsita Hogi Minaya sempat dijadikan tersangka oleh Polres Sleman, karena mengejar kedua pejambret yang pada akhirnya pejambret tersebut motornya menambrak tembok di pinggir jalan hingga menemui ajal.

Peristiwa itu terjadi April 2025 dan kemudian setelah melalui proses penanganan di Polres Sleman, Hogi dijadikan tersangka karena mengakibatkan dua orang pejambret itu tewas. Langkah polisi yang menjadikan Hogi sebagai tersangka dan bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman mengundang tanda tanya besar.

Baca Juga
5 artikel
  1. Warta Pernikahan Gusti Sura dan Adimas Rosdian November 2026, Padukan Adat Mangkunegaran dan Tradisi Katolik? →
  2. Warta Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak →
  3. Warta Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla →
  4. Warta Yusril: Silahkan Polisi hingga KPK Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong →
  5. Warta Rocky Gerung Singgung Posisi Wantimpres Saat Komentari Polemik Ijazah Gibran →

Tak hanya itu, publik pun kemudian bereaksi keras. Tentu ini wajar, karena apa yang dilakukan Hogi adalah mengejar penjahat yang mengambil tas milik istrinya. Lebih-lebih tas tersebut berisi barang-barang berharga. Di benak Hogi, saat itu adalah menyelamatkan barang milik istrinya dan dengan keberaniannya pula berharap bisa menangkap kedua penjabret tersebut.

Oleh karena itu, ia berupaya agar kedua penjahat itu ‘menyerah’ atau melemparkan /menyerahkan tas milik istrinya kepadanya. Namun, penjambret itu malahan semakin kencang mengendarai motornya. Hogi pun terus mengejar sampai kemudian, karena kecepatan motor penjahat yang kencang hingga hilang kendali sampai terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua penjambret itu tewas di tempat.

Obrolan Publik Netizen

Sejak penetapan Hogi menjadi tersangka, kasus tersebut terus bergulir dan mengundang polemik dan simpati. Tetapi umumnya, publik menyayangkan polisi atas penetapan Hogi menjadi tersangka. Padahal, apa yang ia lakukan semata-mata membela istrinya yang menjadi korban penjabretan.

Kasus ini menjadi ‘obrolan’ menarik masyarakat, sebab bisa jadi peristiwa serupa menimpa siapa saja. Bahkan, ada yang kemudian berkesimpulan, kalau mengetahui atau melihat orang yang tengah menghadapi kejahatan di jalanan atau di manapun kini tak perlu melakukan pertolongan atau membantu mengatasi, karena khawatir pada akhirnya akan dijadikan tersangka dan berurusan dengan hukum.

Kini, kasus tersebut sudah selesai setelah Komisi III DPR RI meminta Kejari Sleman menghentikan perkara dan seluruh proses hukum yang menjerat Hogi. Para wakil rakyat ini juga menilai, dalam kasus tersebut tidak ada pelanggaran lalu lintas dan bukan tindak pidana, melainkan semata-mata untuk membela istrinya. Di depan Kapolres Sleman Komisi III mengharapkan agar polisi lebih herhati-hati dalam menangani setiap kasus. Apalagi jika perkara hukum tersebut menyangkut kepentingan orang banyak dan keselamatan orang.

Para wakil rakyat pun merasa prihatin atas kasus ini, karena muncul di tengah-tengah gencar-gencarnya tuntutan masyarakat tentang reformasi di tubuh Polri. Bahkan, untuk keperluan ini, Presiden sampai membentuk tim yang beranggotkan sejumlah ahli dan mantan Kapolri untuk menampung banyak aspirasi yang berkaitan dengan rencana mereformasi polisi.

Menyadari kekeliruan yang terjadi Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kejari Bambang Yunianto kompak meminta maaf. Kombes Edy saat rapat dengan Komisi III DPR RI mengaku merasakan apa yang dirasakan Hogi selaku suami korban. Pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” ujarnya. Pihaknya mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto juga memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya. Ia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Komisi III DPR RI meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya. DPR RI pun meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Tags:
#hogi #Kapolres Sleman #Kepala Kejaksaan Negeri #Kombes Edy Setyanto #Komisi III DPR RI
PenulisGiffari Ighfirlana
Alumnus Sejarah Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Budaya UIN Sunan Kalijaga
EditorYuliantoro
Alumni Sosiologi UGM (1995), jurnalis dan penulis yang menekuni isu sosial, budaya, dan kebijakan publik.
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Warta

Prabowo Lantik Pratikno sebagai Kepala Wantimpres, Rocky Gerung Jadi Anggota

Siswantini Suryandari • 2 Okt 2026
Warta

Jokowi Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Siswantini Suryandari • 8 Okt 2026
Warta

Tiga Kakak Beradik Meninggal Ditabrak Truk Saat Pastikan Sekolah Libur akibat Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Warta

Denny Indrayana: KPU Korbankan Independensi demi Loloskan Gibran

Siswantini Suryandari • 6 Okt 2026
Warta

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin dan TPPU

Siswantini Suryandari • 30 Sep 2026
Warta

Cuaca Ekstrem Mengintai Jabodetabek 10-11 Oktober, BMKG Ungkap Wilayah Terdampak

Wiwit • 10 Okt 2026

Berita Terkait

Lebih banyak ›
Two men balance on a pile of branches in a smoke filled forest one wearing a uniform and face mask the other in a brown shirt nearby
Warta

Palangka Raya Perpanjang Status Darurat, Warga Luapkan Keluh Kesah Hadapi Kabut Asap Karhutla

Wiwit • 10 Okt 2026
Two story brick house with white and blue accents turquoise balcony railing and arched windows
Warta

BGN Tegaskan Bangunan Tempat Penemuan Mayat Terborgol di Kendal Bukan Dapur MBG

Wiwit • 10 Okt 2026
Kebakaran hutan dan lahan
Warta

Bendung Api Karhutla, BNPB Uji Material Realiza Anti Chamas 

Mutia • 10 Okt 2026
Ilustrasi orangutan
Warta

Orangutan Korban Karhutla di Kalbar Dipulangkan ke Habitat Alami di Batu Nyambu

Mutia • 10 Okt 2026
Gunungkidul night carnival 2026
Catra Wisata

Gunungkidul Night Carnival di Wonosari Hari Ini 10 Oktober 2026, Catat Rutenya 

Mutia • 10 Okt 2026
Untuk mencegah bertambahnya angka perceraian kantor urusan agama kua kecamatan kaliori bekerja sama dengan takmir masjid menghadirkan inovasi kurma
Warta

KUA Kaliori Buka Konsultasi Keluarga di Masjid, Tekan Angka Perceraian

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Selama 15 tahun pilot berkostum bangau menggunakan pesawat ultraringan untuk mengajari anak anak bangau amerika whooping crane bermigrasi dari wisconsin menuju florida amerika serikat
Catra Cendekia

Pulihkan Populasi, Pilot Berkostum Bangau Ajari Burung Langka Bermigrasi ke Florida

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
Sebanyak 2 762 perusahaan atau 504 persen dari total 5 476 perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup proper 20242025 masih memperoleh peringkat merah
Catra Cendekia

50,4 Persen Perusahaan Peserta PROPER 2025 masih Berperingkat Merah

Siswantini Suryandari • 10 Okt 2026
0
Follow us on
Up Next: Bakpia pathok 25 Bakpia Tradisional dalam Tekanan Tren, Kisah Bakpia 25 Beradaptasi
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Youtube
  • Tiktok
Menu
  • Warta
  • Catra Milenia
  • Catra Cendekia
  • Catra Budaya
  • Pena Catra
  • Idea Catra
  • Catra Wisata
  • Etalase
Informasi
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Jl. Sunan Ampel No.167, Jaban, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Kontak

redaksi@catrawarta.com
+62 819 887078

© Copyright CATRAWARTA
Catrawarta Theme by Dabtive Network