catrawarta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Dalam laman Mahkamah Konstitusi, putusan perkara PHPU ini dijadwalkan pukul 20.00 dan menjadi salah satu putusan perkara cukup ditunggu.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011–2014, Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Syarat Pendidikan Tidak Terpenuhi
Selain Denny Indrayana, para pemohon terdiri atas Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma MS Sihombing, Bonatua Silalahi, HM Shuban, drg Moeryono, dan Soenarko MD.
Mereka didampingi 16 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Para pemohon menilai syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi sejak proses pencalonannya sebagai calon
Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, mereka meminta MK memberikan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan dalam permohonan PHPU tersebut.
Pembacaan Putusan Sidang
Sidang pembacaan putusan semula dijadwalkan pada Senin (5/10/2026). Namun, MK menunda pembacaan putusan menjadi Selasa (6/10/2026).
Penundaan tersebut dilakukan karena jadwal sidang bertepatan dengan pertandingan final sepak bola ASEAN Cup antara Indonesia dan Thailand. Dalam pertandingan tersebut, Timnas Indonesia keluar sebagai pemenang melalui adu penalti dengan skor 4-2.
Denny Indrayana dan tim kuasa hukum dalam sejumlah kesempatan menyatakan, apabila MK mengabulkan permohonan mereka, konsekuensinya dapat berujung pada diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029.
Putusan MK malam ini akan menentukan bagaimana lembaga konstitusi tersebut menilai dalil para pemohon terkait syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.









