catrawarta.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, selaku pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengorbankan independensinya demi meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi syarat formal pendidikan SMA atau sederajat.
Denny menilai pelonggaran administrasi pendaftaran melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan bentuk rekayasa aturan main pemilu yang mencederai amanat konstitusi.
Sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut telah mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak akhir September 2026, diawali dengan pembacaan dalil permohonan para pemohon.
Tidak Ada Bukti Ijazah
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
Menurut Denny, gugatan yang diajukan pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan atau keabsahan fisik ijazah pendidikan menengah Gibran.
“Materi gugatan kami bukan hanya soal ijazah Gibran, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan secara sepihak oleh lembaga penyelenggara pemilu,” kata Denny usai sidang putusan MK, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai persoalan yang lebih mendasar adalah dugaan pelanggaran aturan oleh KPU dalam proses pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.
Denny Duga Ada Dinamika MK
Meski MK pada akhirnya tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden, Denny menduga putusan tersebut tidak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memperkirakan terdapat dinamika internal yang cukup berat di antara para hakim sebelum putusan dibacakan.
“Saya menduga ada pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) karena ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim. Saya menduga ini bukan putusan yang bulat,” ujar Denny Indrayana.









