catrawarta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa kembali perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Salah satu dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (2/10/2026), MK meminta keterangan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Canberra, Australia. Keduanya dimintai penjelasan mengenai arsip dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, hadir secara langsung, sedangkan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan keterangan secara daring.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, Nur Aeni memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Sementara itu, Yuli menjelaskan sistem pendidikan di UTS Insearch, yang kini bernama UTS College, di Sydney, Australia.
Kedua lembaga pendidikan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.

Certificate of Attendance Gibran
Dalam keterangannya, Yuli menjelaskan bahwa Pemerintah Australia memandang program pathway seperti UTS Insearch atau UTS College sebagai jalur persiapan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
Menurut dia, program tersebut bukan merupakan penyetaraan pendidikan menengah atau setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Yuli juga menjelaskan bahwa dokumen Certificate of Attendance yang diterbitkan dalam program persiapan tersebut merupakan bukti kehadiran peserta, bukan ijazah yang menyatakan kelulusan setingkat SMA.
Saat ditanya mengenai arsip pendidikan Gibran, Yuli menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen permohonan yang bersangkutan dalam arsip KBRI Canberra, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
”Ya, baik, terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli dalam persidangan.
KBRI Singapura Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran
Keterangan serupa disampaikan Nur Aeni Ariyanti. Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen yang tersedia, KBRI Singapura tidak menemukan arsip terkait pendidikan Gibran selama berada di negara tersebut.
”Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” kata Nur Aeni.
Hakim Saldi Isra kemudian mempertegas apakah tidak ada dokumen yang tersimpan, baik saat Gibran memasuki Singapura maupun setelah meninggalkan negara tersebut.
”Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, tidak ada dokumen apa pun di kedutaan, ya?” tanya Saldi.
”Betul,” jawab Nur Aeni.
Persyaratan Pendidikan Cawapres
Dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan setingkat SMA/SMK kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dokumen yang diserahkan berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran serta transkrip nilai, bukan ijazah fisik dari sekolah menengah.
Sementara itu, Tim Penilai Verifikasi Dokumen Pendidikan menyatakan bahwa penilaian status tamat belajar dilakukan dengan mempertimbangkan transkrip nilai dan rangkaian riwayat pendidikan lanjutan, termasuk pendidikan yang ditempuh di Australia, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan ijazah pendidikan menengah.
Persidangan yang membahas dokumen pendidikan Gibran tersebut turut menarik perhatian publik. Sejumlah warganet yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri ikut memberikan tanggapan.
Mereka antara lain menyoroti bahwa warga negara Indonesia yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri tidak serta-merta diwajibkan melaporkan kelulusannya kepada Atase Pendidikan di KBRI setempat.









