catrawarta.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menyampaikan komitmen penuh perusahaan untuk berdiri di samping dan mengawal proses hukum yang dihadapi masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37). Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap AN atas insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @bobby.rasyidin, pada Kamis (1/10/2026), Bobby menegaskan komitmen kekeluargaan di tubuh korporasi dalam menghadapi cobaan tersebut.
”Masinis adalah bagian dari keluarga Kereta Api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal, serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami,” tegas Bobby.
KAI Solid Benahi Internal
Meski harus berhadapan dengan badai pemberitaan dan proses legal yang berlanjut, pimpinan BUMN bidang transportasi ini meminta seluruh insan KAI untuk tetap solid serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan internal.
”Di tengah situasi dan berbagai pemberitaan yang sedang kita hadapi, jangan sampai kita kehilangan semangat. Kita hadapi bersama. Kita evaluasi dan perbaiki bersama,” ungkapnya mengobarkan semangat para pegawai.
Dia juga berpesan agar segenap jajaran operasional terus memegang teguh komitmen kerja, dengan menambahkan, ”Yang penting, tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab.”
Jadi Benteng Pekerja
Manajemen KAI memastikan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan selalu menjadi benteng bagi para pekerja yang menjalankan tugas sesuai prosedur.
”Jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan,” pungkas Bobby secara optimistis.
Sejalan dengan dukungan moral dari jajaran direksi, PT KAI menyatakan sikap kooperatif dan sangat menghormati seluruh alur penegakan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab konkret terhadap AN, perseroan telah menyiapkan tiga langkah pendampingan hukum terstruktur, yakni penyediaan bantuan hukum secara intensif, pengawalan mendalam di setiap tingkatan proses peradilan, hingga keterbukaan akses informasi terkait perkembangan status hukum yang tengah dijalani oleh sang pegawai.









