catrawarta.com - Jagat media sosial digegerkan oleh unggahan narasi yang menimpa seorang siswa SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo. Seperti terlihat pada laman instagram @sorotankulonprogo yang memuat sederet kritik tajam, mulai dari penanganan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum satpam yang dinilai ditutupi, disparitas sanksi sekolah, hingga penolakan aturan jam masuk pukul 06.50 WIB.
Kegaduhan kian memuncak saat siswa pembuat unggahan dipanggil pihak sekolah dan mengunggah video klarifikasi permohonan maaf, yang langsung memicu kecaman publik karena dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman suara murid.
Kehebohan di dunia maya tersebut berbuntut pada aksi protes puluhan siswa yang mendatangi ruang Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Sentolo untuk menuntut kejelasan. Aksi ini akhirnya membongkar dugaan pelecehan yang terjadi pada awal Agustus 2026.
Kejadian bermula saat dua siswi kelas X meminta bantuan oknum satpam berinisial S (50) untuk membukakan pintu kelas usai latihan baris-berbaris. Saat keluar kelas, oknum satpam tersebut terekam CCTV berusaha merangkul korban. Korban berhasil menghindar dan langsung melaporkan insiden itu ke pihak BK.
Pemanggilan Meluruskan Komunikasi
Menanggapi tuduhan anti-kritik dan intimidasi yang beredar luas di media sosial, pihak sekolah memberikan penjelasannya. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Sentolo, Johan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pemanggilan siswa dilakukan semata untuk meluruskan miskomunikasi dan memberikan pemahaman terkait etika bermedia sosial.
”Nggak ada ancaman dikeluarkan dari sekolah. Kami sangat melindungi identitas korban. Korban sendiri berkeinginan agar kasus ini tidak diperbesar karena khawatir dampak trauma atau stigma negatif di kemudian hari. Bahkan di internal guru pun tidak semua tahu siapa siswinya, hanya tim BK perempuan yang mendampingi secara tertutup,” ujar Johan saat memberikan keterangan resmi.
Mengenai sanksi terhadap oknum satpam, Johan menjelaskan bahwa sekolah telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing sejak Agustus dan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Sekolah Ambil Langkah Tegas
Namun, menyikapi desakan siswa serta gelombang protes di masyarakat, sekolah memutuskan untuk mengambil langkah tegas lebih cepat dari jadwal semula.
”Hari ini Kepala Sekolah sudah berkoordinasi ke pihak penyedia jasa satpam untuk merumahkan dan menonaktifkan oknum satpam tersebut mulai hari ini agar tidak ada lagi kekhawatiran di lingkungan sekolah,” tegas Johan.
Di sisi lain, narasi yang berkembang dari kalangan siswa menyebutkan bahwa kekecewaan mereka meledak karena tindakan tidak pantas dari oknum petugas tersebut diduga bukan yang pertama kalinya. Ketiadaan sanksi pemecatan secara langsung pasca-kejadian Agustus membuat para siswa merasa aspirasi mereka diabaikan.
Banyak Pihak Menduga Ditutupi
”Jadi terkesan ditutup-tutupi, pelaku juga seakan dilindungi, padahal sudah berulangkali kejadiannya. Kekecewaan kami memuncak saat laporan tidak ditanggapi dengan sikap tegas,” tutur salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya di lokasi aksi protes.
Merespons polemik yang terlanjur viral, aparat kepolisian dari Polsek Sentolo turun tangan mendatangi lokasi sekolah. Polisi mengonfirmasi baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut setelah kabar ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
”Kami dari polsek kemarin setelah viral baru melaksanakan penyelidikan karena dari pihak sekolah sampai kejadian berlangsung belum ada konfirmasi apa pun. Hari ini kami melakukan klarifikasi kembali agar terang benderang, serta telah berkoordinasi dengan PPA untuk pendampingan korban,” ungkap Kapolsek Sentolo, AKP Dina Martanti.









