catrawarta.com - Ratusan siswa SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo, DIY, menggelar aksi protes di depan ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Kamis, 17 September 2026. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para siswa terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum satpam sekolah, lantaran pelaku dinilai masih bebas beraktivitas di lingkungan sekolah.
Dalam aksi tersebut, massa siswa mendesak pihak sekolah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum dan ketenagakerjaan oknum satpam tersebut. Mereka menilai respons sekolah terkesan lambat karena oknum tersebut belum juga diberhentikan.
”Kita meminta klarifikasi ke pihak sekolah. Kenapa oknum satpam itu masih bekerja di sini sampai sekarang?” ujar salah seorang siswa saat menyampaikan orasinya di tengah aksi.
Kronologi Kejadian di Ruang Kelas
Menanggapi gelombang protes tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Sentolo, Juhan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa insiden dugaan pelecehan itu memang benar terjadi pada pertengahan Agustus 2026 lalu. Kejadian bermula saat dua siswi kelas X kembali ke sekolah sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal di ruang kelas.
Lantaran pintu kelas sudah terkunci, kedua siswi tersebut meminta bantuan kepada oknum satpam yang bertugas saat itu untuk membukakan pintu.
”Satpam yang ada di situ yang sedang bertugas, karena dia yang memegang kunci. Terus kemudian dibukalah ruang kelas itu. Nah, setelah keluar dari kelas, terjadi tindakan oknum satpam yang merangkul pundak siswi,” kata Juhan saat memberikan keterangan resmi di SMAN 1 Sentolo, Kamis, 17 September 2026.
Terekam CCTV dan Evaluasi Tenaga Outsourcing
Tindakan tidak terpuji tersebut rupanya sempat terekam kamera pengawas CCTV sekolah. Dari rekaman yang ada, korban terlihat berupaya menyelamatkan diri sesaat setelah tindakan perangkulan tersebut terjadi.
”Dalam rekaman CCTV terlihat ada perangkulan. Siswi tersebut berusaha menghindar ke bawah lalu berlari. Berawal dari kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak BK,” tutur Juhan.
Mendapat laporan tersebut, pihak sekolah melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk mengembalikan oknum satpam tersebut kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang menyalurkannya.
”Kami langsung menindaklanjuti dengan mengembalikan satpam tersebut ke pihak ketiga agar diberikan sanksi. Dari pihak sekolah, kami mengusulkan agar yang bersangkutan segera dipindahkan,” tegasnya.
Namun, mekanisme penarikan tenaga kerja tersebut membutuhkan waktu. Pihak perusahaan outsourcing menginformasikan bahwa oknum satpam tersebut baru secara resmi berhenti bertugas di SMAN 1 Sentolo terhitung mulai 1 Oktober 2026 mendatang.
”Keputusannya baru efektif tanggal 1 Oktober, karena kami tidak mengetahui pasti sistem penarikan yang berlaku di internal pihak ketiga tersebut,” tambah Juhan.
Polemik Poster Aksi dan Pemanggilan Siswa
Sebelum aksi di sekolah meletus, isu ini telah lebih dulu liar di media sosial setelah beberapa siswa mengunggah poster seruan aksi sebagai bentuk solidaritas. Namun, unggahan tersebut berbuntut pada pemanggilan siswa oleh pihak sekolah untuk membuat video klarifikasi, yang kemudian memicu kecurigaan publik terkait adanya pembungkaman.
Menjawab tuduhan tersebut, Juhan menjelaskan bahwa sekolah sengaja tidak mempublikasikan penanganan kasus ini secara terbuka sejak awal demi menjaga kondisi psikologis dan privasi korban.
”Pada waktu itu kami sudah memberikan klarifikasi kepada siswa bahwa kasus ini sudah diserahkan ke pihak pengadaan jasa satpam dan sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat SP3,” jelas Juhan.
Terkait pemanggilan siswa penyebar poster, Juhan membantah melakukan intimidasi. Ia mengklaim langkah tersebut diambil sebagai edukasi agar para siswa lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.
”Saya berpesan agar tidak sembarangan di media sosial karena bisa terjerat hukum kalau kamu sudah lulus sekolah nanti. Kalau masih di sini, saya sebagai guru masih bisa melindungi. Tapi kalau nanti kamu seperti ini tanpa klarifikasi, kamu bisa berhadapan dengan hukum,” pungkas Juhan.









