catrawarta.com - Sebuah surat yang mencatut nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Tonny Tesar, mendadak viral dan memicu perbincangan hangat di media sosial. Dokumen tersebut memuat usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Unggahan yang pertama kali disebarkan oleh akun Instagram @pemudamadani1 pada Rabu (7/10/2026) tersebut langsung menuai beragam reaksi dari para warganet.
Menanggapi kehebohan di ruang publik, DPP Partai Nasdem menegaskan akan segera melakukan penelusuran internal. Partai besutan Surya Paloh ini berniat mengonfirmasi langsung isi dan keabsahan dokumen tersebut kepada Tonny Tesar selaku pihak yang namanya tertera dalam surat.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa pimpinan partai sejauh ini belum mengetahui asal-usul dokumen yang menggegerkan publik tersebut.
Fokus Dalami Putusan MK
Ia menjelaskan bahwa posisi resmi Partai Nasdem saat ini masih berfokus mendalami serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran, sehingga belum mengambil langkah politik apa pun terkait pemakzulan.
”Ya saya lagi mau cek dulu ya. Saya mau cek, mau cari tahu dan mau klarifikasi. Karena memang sampai saat ini partai, khususnya Partai Nasdem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Saan Mustopa saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saan menegaskan bahwa proses klarifikasi ini sangat krusial untuk memastikan apakah usulan tersebut murni inisiatif pribadi yang dibuat dan diajukan oleh Tonny Tesar sebagai kader di DPR atau ada manipulasi informasi. Pihak partai ingin memastikan kebenaran seluruh dokumen sebelum menentukan respons resmi.
”Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi Nasdem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” tegas Saan.
Nama Pengusul Pemakzulan
Selain lembar surat utama, jagat maya juga diramaikan dengan beredarnya dokumen lampiran yang memuat deretan nama pengusul beserta kolom tanda tangan dukungan. Kendati demikian, dari barisan nama yang tertera dalam dokumen beredar tersebut, baru nama Tonny Tesar yang tertulis secara jelas.
Kemunculan surat pemakzulan ini merupakan buntut dari vonis Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan kualifikasi pendidikan sang Wakil Presiden.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa permohonan gugatan mengenai persyarat keraguan dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pemilihan Presiden 2024 dinyatakan tidak dapat diterima, yang kemudian memicu dinamika politik baru di parlemen.









