catrawarta.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait persidangan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi RI.
Menurutnya sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan prosedural yang dinilai berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
Salah satu hal yang disorot Denny adalah keterangan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan. Ia menyebut, ketika ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra, perwakilan Kemendikdasmen bernama Taufik menyatakan tidak ditemukan ijazah atau tanda tamat pendidikan atas nama Gibran di UTS Insearch.
“Dalam persidangan, ketika ditanya oleh Hakim Saldi Isra, Taufik perwakilan dari Kemendikdasmen secara tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan ijazah atau tanda tamat pendidikan atas nama Gibran di UTS Insearch,” tulis Denny dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosialnya, Minggu (4/10/2026).

Tidak Ada Tanda Tamat SMA atau Sederajat
Ia menilai, apabila tidak terdapat tanda tamat pendidikan setara SMA atau sederajat yang valid, kondisi tersebut menjadi persoalan terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden.
Selain itu, Denny menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian kewajiban melampirkan tanda tamat pendidikan menengah.
Menurutnya berdasarkan keterangan dalam persidangan, ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam proses uji publik maupun konsultasi bersama DPR. Ketentuan itu, menurut dia, baru muncul pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Bawaslu menolak aturan ini karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Denny.
Ia juga mempersoalkan proses perubahan aturan yang berlangsung pada tahap harmonisasi tersebut. Menurut Denny, perubahan yang dilakukan secara mendadak itu bukan merupakan harmonisasi, melainkan justru menimbulkan disharmonisasi.
Denny menduga pencantuman Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berkaitan dengan upaya meloloskan pencalonan Gibran, yang menurutnya tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
“Berdasarkan kelima temuan di atas, penyusunan persyaratan tersebut dinilai terbukti mengalami cacat administratif dan cacat manipulatif secara TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana),” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang menurutnya telah terungkap tersebut, Denny menyimpulkan Gibran layak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.









